Produsen Bir Protes Kemendag

Jum'at, 20 Februari 2015 - 10:01 WIB
Produsen Bir Protes...
Produsen Bir Protes Kemendag
A A A
JAKARTA - Produsen minuman beralkohol yang tergabung dalam Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) minta klarifikasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenai larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket.

Pasalnya, adanya larangan tersebut mengakibatkan penjualan minuman beralkohol menurun. Padahal, adanya penjualan minuman ini membantu pemerintah dari sektor pendapatan cukai. Executive Member dari Executive Committee GIMMI Bambang Britono mengatakan, ingin beraudiensi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel untuk mencari jalan keluar terbaik terhadap persoalan ini.

“Kami minta petunjuk Menteri Perindustrian (Menperin) agar difasilitasi dan dibukakan meja dialog dengan Kementerian Perdagangan dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencari jalan keluar yang terbaik,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/2).

Dia melanjutkan, pengaruh dari media massa mengenai larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket mengakibatkan pelaku usaha di ritel kebingungan. “Mulai banyak pertanyaan yang masuk ke kami bahkan juga mulai ada yang mengembalikan produk kami. Ini juga terlihat dari shift kerja kami mulai menurun. Mata rantainya sangat panjang, mulai dari transportasi, distribusi, pergudangan, semua ada efeknya,” ungkapnya.

Menurutnya, duduk permasalahan ini harus jelas sehingga tahu apa dasarnya karena GIMMI tidak dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan tersebut. “Kami melaporkan ke Menteri Perindustrian sebagai yang menangani industri. Karena hampir satu abad kita beroperasi di Indonesia dan selama ini kami selalu patuh terhadap peraturan mulai dari investasi hingga distribusi,” jelasnya.

Total penjualan minuman beralkohol yang dijual di minimarket sebetulnya hanya 12%, namun yang menjadi pertanyaan adalah ada pengecer lainnya. “Siapa pengecer lainnya? Ini kita minta klarifikasi. Karena, pengecer lainnya menyangkut toko, kios, dan lainnya,” katanya.

Executive Director GIMMI Charles Poluan Jr mengatakan, selama ini pengawasan industri minuman beralkohol sudah sangat ketat. “Bahkan, setiap pabrik kita ada petugas dari cukai. Kita tidak bisa keluarkan barang kalau tidak ada mereka,” ungkapnya.

Menurutnya, GIMMI ingin tahu dulu motivasi dan latar belakang dari peraturan ini. “Mungkin kita bisa bekerja sama karenakamimemiliki networkdari seluruh dunia. Kita sebagai produsen bir, harus tunduk juga kepada standar internasional, mulai dari standar pangannya sampai kodeetikpenjualannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket dan pengecer, terhitung mulai 16 April 2015. Bagi yang melanggar, terancam sanksi pencabutan izin usaha.

Kebijakan pelarangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/2015 yang merupakan perubahan kedua atas Permendag 20/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Permendag diterbitkan pada 16 Januari 2015, namun pelarangan baru efektif berlaku tiga bulan mendatang, tepatnya 16 April 2015.“Jadi, dalam tiga bulan ini diharapkan minimarket dan pengecer menarik semua minuman beralkohol dari gerai tokonya,” ujar Mendag.

Latar belakang dikeluarkannya kebijakan pelarangan tersebut adalah masukan dan keluhan dari masyarakat serta temuan penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.

Oktiani endarwati
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0545 seconds (0.1#10.140)