Alat Tangkap Cantrang, Bikin Negara Rugi Rp160 M
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf mengatakan, akibat penggunaan alat penangkapan ikan cantrang, negara bisa merugi hingga Rp160 milyar. Menurutnya, potensi kerugian ini terjadi lantaran kapal penangkapan di atas 30GT bisa memperkecil ukuran GT kapal di bawah 30 GT, sehingga membuat kapal-kapal itu bisa terhindar kewajiban membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
"Saya belum menghitung sampai berapa pastinya, namun jika berandai-andai, ukuran kapal diperkecil dari di atas 30GT menjadi 10 GT. Dari 10 ribu kapal, yang terdata ada 80% atau 8 ribu ribu kapal, maka jika kali 20 juta, ada sekitar Rp160 m penerimaan negara yang hilang," kata Jusuf di Gedung KKP, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Jusuf mengatakan, pemerintah membebaskan pajak untuk kapal di bawah 30 GT dengan tidak membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan cuma dikenakan PAD (Pendapatan Asli Daerah). "Kalau untuk 100 GT saja,kita dapat Rp 20-30an juta PNBP, sehingga besar sekali loss-nya. Itu baru wilayah Jawa Tengah, dan kita tidak tahu lokasi lain," imbuhnya.
Selain itu, Jusuf menambahkan, kerugian negara akibat perubahan GT kapal ini juga bisa diakibatkan oleh manipulasi penyaluran subsidi BBM, yang diberikan kepada nelayan-nelayan tradisional dengan ukuran GT yang lebih kecil.
"Saya belum menghitung sampai berapa pastinya, namun jika berandai-andai, ukuran kapal diperkecil dari di atas 30GT menjadi 10 GT. Dari 10 ribu kapal, yang terdata ada 80% atau 8 ribu ribu kapal, maka jika kali 20 juta, ada sekitar Rp160 m penerimaan negara yang hilang," kata Jusuf di Gedung KKP, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Jusuf mengatakan, pemerintah membebaskan pajak untuk kapal di bawah 30 GT dengan tidak membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan cuma dikenakan PAD (Pendapatan Asli Daerah). "Kalau untuk 100 GT saja,kita dapat Rp 20-30an juta PNBP, sehingga besar sekali loss-nya. Itu baru wilayah Jawa Tengah, dan kita tidak tahu lokasi lain," imbuhnya.
Selain itu, Jusuf menambahkan, kerugian negara akibat perubahan GT kapal ini juga bisa diakibatkan oleh manipulasi penyaluran subsidi BBM, yang diberikan kepada nelayan-nelayan tradisional dengan ukuran GT yang lebih kecil.
(dyt)