Pasar Wine Didominasi Produk Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Pasar wine dan spirits di Indonesia didominasi produk ilegal. Menurut data International Spirits and Wines Association, 90% minuman beralkohol golongan B dan C didominasi produk impor selundupan.
Board Member International Spirits and Wines Association Dendy A Borman mengatakan, penyelundupan kedua produk tersebut dipastikan lolos dari pengawasan petugas bea cukai. “Saya tidak paham dari mana (asal wine dan spirits ) tersebut. Mungkin outlet -nya dari beberapa negara tetangga yang punya koneksi langsung lewat laut,” ujarnya di Jakarta akhir pekan lalu.
Menurutnya, barang-barang selundupan yang masuk bebas tanpa dikenakan bea cukai akan menghancurkan pasar minuman sejenis yang diimpor secara legal. “Kasus oplosan yang kena malah produk- produk legal. Pemerintah daerah juga melihat kasus oplosan yang kena tampar itu produk-produk resmi terutama kategori B dan C karena biasanya pakai kemasan produk legal,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kebutuhan minuman beralkohol golongan B dan C sudah diatur sangat ketat dan hanya boleh di tempat-tempat penjualan langsung seperti kafe, bar, bukan di pengecer. “Dampaknya, saya pikir lebih ke peran pemerintah dalam mengontrol barang masuk yang kena cukai. Kalau tidak dikontrol, akan berdampak lebih pada oplosan,” ujarnya. Dia melanjutkan, barang yang masuk ilegal adalah minuman KW (palsu).
“Botolnya resmi, tapi isinya kadang sudah dicampur yang lain. Itu porsinya pemerintah adalah memastikan bahwa para pemilik produk yang menjual itu resmi dan bayar cukai,” jelasnya. Menurutnya, salah satu pemicu penyelundupan barang impor karena adanya perbedaan harga yang cukup besar antara produk yang dijual di Indonesia dengan produk yang dijual di luar negeri. “Kami mengusulkan melonggarkan kuota dan menurunkan gap, karena di sini (Indonesia) gapnya cukup besar sekitar 40-50%. Gap yang tidak terlalu tinggi antara kuota bisa menghilangkan insentif orang untukmenyelundupkanbarang,” ungkapnya.
Oktiani endarwati
Board Member International Spirits and Wines Association Dendy A Borman mengatakan, penyelundupan kedua produk tersebut dipastikan lolos dari pengawasan petugas bea cukai. “Saya tidak paham dari mana (asal wine dan spirits ) tersebut. Mungkin outlet -nya dari beberapa negara tetangga yang punya koneksi langsung lewat laut,” ujarnya di Jakarta akhir pekan lalu.
Menurutnya, barang-barang selundupan yang masuk bebas tanpa dikenakan bea cukai akan menghancurkan pasar minuman sejenis yang diimpor secara legal. “Kasus oplosan yang kena malah produk- produk legal. Pemerintah daerah juga melihat kasus oplosan yang kena tampar itu produk-produk resmi terutama kategori B dan C karena biasanya pakai kemasan produk legal,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kebutuhan minuman beralkohol golongan B dan C sudah diatur sangat ketat dan hanya boleh di tempat-tempat penjualan langsung seperti kafe, bar, bukan di pengecer. “Dampaknya, saya pikir lebih ke peran pemerintah dalam mengontrol barang masuk yang kena cukai. Kalau tidak dikontrol, akan berdampak lebih pada oplosan,” ujarnya. Dia melanjutkan, barang yang masuk ilegal adalah minuman KW (palsu).
“Botolnya resmi, tapi isinya kadang sudah dicampur yang lain. Itu porsinya pemerintah adalah memastikan bahwa para pemilik produk yang menjual itu resmi dan bayar cukai,” jelasnya. Menurutnya, salah satu pemicu penyelundupan barang impor karena adanya perbedaan harga yang cukup besar antara produk yang dijual di Indonesia dengan produk yang dijual di luar negeri. “Kami mengusulkan melonggarkan kuota dan menurunkan gap, karena di sini (Indonesia) gapnya cukup besar sekitar 40-50%. Gap yang tidak terlalu tinggi antara kuota bisa menghilangkan insentif orang untukmenyelundupkanbarang,” ungkapnya.
Oktiani endarwati
(ars)