MIAP: Peredaran Produk Palsu Rugikan Negara Rp65 T
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dalam hasil studinya menyebutkan peredaran produk palsu sepanjang 2014 berpotensi rugikan negara Rp65,1 triliun.
Sekjen MIAP Justisiari P Kusumah mengatakan, dari hasil survei tahun lalu didapati potensi kenaikan rugian negara yang cukup signifikan akibat aktivitas pemalsuan ini.
"Jika hasil survei 2010 memperkirakan kerugian perekonomian (PDB) sebesar Rp43,2 triliun, maka angka potensi kerugian negara bertambah Rp65,1 triliun," kata Justisiari dalam jumpa persnya di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Menurutnya, secara nominal pemalsuan di Indonesia meningkat hampir 1,5 kali lipat dalam periode waktu lima tahun.
Hasil survei tersebut terkait kegiatan perlindungan dan penghargaan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Salah satunya adalah hasil studi dampak pemalsuan terhadap perekonomian Indonesia.
Sekjen MIAP Justisiari P Kusumah mengatakan, dari hasil survei tahun lalu didapati potensi kenaikan rugian negara yang cukup signifikan akibat aktivitas pemalsuan ini.
"Jika hasil survei 2010 memperkirakan kerugian perekonomian (PDB) sebesar Rp43,2 triliun, maka angka potensi kerugian negara bertambah Rp65,1 triliun," kata Justisiari dalam jumpa persnya di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Menurutnya, secara nominal pemalsuan di Indonesia meningkat hampir 1,5 kali lipat dalam periode waktu lima tahun.
Hasil survei tersebut terkait kegiatan perlindungan dan penghargaan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Salah satunya adalah hasil studi dampak pemalsuan terhadap perekonomian Indonesia.
(rna)