Jokowi Pilih Turunkan Tarif Listrik Industri
A
A
A
LHOKSEUMAWE - Di tengah rencana kenaikan tarif dasar listrik (TD) untuk golongan rumah tangga mulai April 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tarif listrik untuk industri tidak akan naik. Bahkan, tarif listrik untuk golongan tersebut akan diturunkan
Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi ketakutan sejumlah pelaku industri atas rencana kenaikan tarif listrik. "Yang bilang akan naik siapa? Nanti jangan lagi ada yang menulis, listrik akan naik. Akan saja ditulis," ujar Jokowi dalam peresmian pengoperasian Terminal Penerimaan dan Regasifikasi LNG Pertamina Arun di Lhokseumawe, Daerah Istimewa Aceh, Senin (9/3/2015).
Menurut Presiden, tarif listrik untuk industri kemungkinan akan turun. "Ini karena ada efisiensi," katanya. (Baca: Harga Serba Naik, Masyarakat Pertanyakan Komitmen Jokowi)
Pada kesempatan itu, Jokowi juga menyampaikan gas di Pertamina Arun akan memberikan banyak manfaat. Fasilitas ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat Aceh, tapi juga warga Sumatera Utara.
Adapun landasan pemeritah menaikkan tarif listrik golongan rumah tangga, berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Di mana subsidi untuk golongan 1.300 Va dan 2.200 VA sebesar Rp1,3 triliun hanya diberikan pemerintah dalam kurun waktu tiga bulan setelah awal Januari 2015. Setelah itu, pemerintah melepas subsidi ke dua golongan tersebut.
Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi ketakutan sejumlah pelaku industri atas rencana kenaikan tarif listrik. "Yang bilang akan naik siapa? Nanti jangan lagi ada yang menulis, listrik akan naik. Akan saja ditulis," ujar Jokowi dalam peresmian pengoperasian Terminal Penerimaan dan Regasifikasi LNG Pertamina Arun di Lhokseumawe, Daerah Istimewa Aceh, Senin (9/3/2015).
Menurut Presiden, tarif listrik untuk industri kemungkinan akan turun. "Ini karena ada efisiensi," katanya. (Baca: Harga Serba Naik, Masyarakat Pertanyakan Komitmen Jokowi)
Pada kesempatan itu, Jokowi juga menyampaikan gas di Pertamina Arun akan memberikan banyak manfaat. Fasilitas ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat Aceh, tapi juga warga Sumatera Utara.
Adapun landasan pemeritah menaikkan tarif listrik golongan rumah tangga, berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Di mana subsidi untuk golongan 1.300 Va dan 2.200 VA sebesar Rp1,3 triliun hanya diberikan pemerintah dalam kurun waktu tiga bulan setelah awal Januari 2015. Setelah itu, pemerintah melepas subsidi ke dua golongan tersebut.
(dmd)