Industri Perkapalan Minta Realisasi Insentif

Rabu, 11 Maret 2015 - 09:15 WIB
Industri Perkapalan Minta Realisasi Insentif
Industri Perkapalan Minta Realisasi Insentif
A A A
JAKARTA - Kalangan pelaku usaha pelayaran masih menunggu penerapan aturan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan bebas bea masuk (BM) seperti yang dijanjikan pemerintah.

Beleid tersebut dinilai akan membantu dalam menekan ongkos produksi. Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Eddy Kurniawan Logam mengatakan, apabila aturan tersebut diterapkan, industri perkapalan nasional diyakini bakal bakal bisa lebih kompetitif dengan produk luar negeri.

“Saat ini memang produk kapal galangan dalam negeri belum bisa setara dengan produk kapal dari negara-negara lain seperti China, Jepang atau Korea. Tapi dari sisi kualitas kita bisa bersaing. Makanya, untuk menekan supaya harga bisa bersaing kita butuh bebas PPN dan bea masuk,” ujar dia kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin.

Sektor perkapalan memang menjadi salah satu yang akan dikembangkan oleh pemerintah menyusul program pembangunan industri kelautan. Bahkan, pemerintah tahun ini berencana memesan 94 unit kapal pada galangan kapal di dalam negeri dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,79 triliun.

Kapal-kapal tersebut terdiri atas dua unit kapal perintis 750 DWT, kapal khusus ternak, kapal perintis 500 GT serta pembayaran satu unit kapal 200 GT diantaranya satu unit ditambah sepuluh kapal perintis 200-750 GT.

Selain itu masih ada sembilan unit kapal multipurpose 350 TEUs, 50 kapal penumpang 1.200-2000 GT serta 20 kapal rede. Sementara itu, Indonesia National Shipowners’ Association (INSA) menyatakan, optimistis bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan pengenaan PPh final pasal 15 kepada 15 industri pelayaran.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan, telah memberikan masukan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan tentang rencana kebijakan PPh non final bidang pelayaran serta implikasinya terhadap industri pelayaran.

“Kita sudah memberikan masukan-masukan, jika PPh non final diterapkan. Ada angin segar dari Kementerian Keuangan di mana bidang pelayaran tetap diberikan PPh final pasal 15 atau yang berlaku selama ini,” ujar dia.

Ichsan amin
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4810 seconds (0.1#10.140)