Jokowi Akan Tetapkan Paket Kebijakan Ekonomi

Jum'at, 13 Maret 2015 - 13:54 WIB
Jokowi Akan Tetapkan Paket Kebijakan Ekonomi
Jokowi Akan Tetapkan Paket Kebijakan Ekonomi
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan pemerintah akan mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang akan dirilis Presiden Joko Widodo (Jokowi). Paket kebijakan tersebut berjumlah delapan poin.

"Kita usahakan sore ini akan keluar, karena banyak masalah teknikal ada keputusan Menteri Keuangan dan instruksi presiden. Policy sudah ada tapi harus ada dasar hukumnya berapa persen dan berapa lama," ujar Sofyan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Misalnya, lanjut dia, insentif pajak jika melakukan investasi yang berorientasi ekspor kemudian berapa yang didapatkan dan berapa lama.

"Nanti kalau ada reinvestasi dividen berapa tahun dan berapa persen. Kita akan berikan insentif kepada perusahaan yang berorientasi ekspor, repratiasi, R&D, dan pemakaian content lokal," kata dia.

Sofyan juga membantah bahwa pengeluaran delapan kebijakan ini bukan karena kurangnya koordinasi antara kementerian dan Presiden. "Bukan. Enggak kurang koordinasi. Ini masalah teknikal saja," pungkasnya.

Delapan poin paket kebijakan pemerintah tersebut di yaitu:

1. Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengenaan bea masuk anti dumping, dan bea masuk pengamanan sementara (safeguard) untuk produk-produk impor yang terindikasi dumping.

2. Insentif pajak bagi perusahaan Indonesia yang produknya minimal 30% untuk pasar ekspor.

3. Penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) untuk galangan kapal nasional. Nantinya industri galangan kapal nasional tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

4. Meningkatkan komponen bahan bakar nabati (BBN) agar impor minyak dan bahan bakar minyak (BBM) bisa dikurangi.

5. Insentif pajak bagi perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia yang tidak mengirimkan dividen tahunan sebesar 100% ke perusahaan induk di negara asal.

6. Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) akan menentukan formulasi pembayaran pajak pemilik atau perusahaan pelayaran asing.

7. Mendorong BUMN untuk membentuk reasuransi.

8. Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI) akan mendorong dan memaksa proses transaksi di Indonesia memakai mata uang rupiah.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5154 seconds (0.1#10.140)