Pekan Depan Jokowi Teken PP Insentif Pajak
Jum'at, 13 Maret 2015 - 18:34 WIB

Pekan Depan Jokowi Teken PP Insentif Pajak
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait insentif pajak pekan depan. PP ini termasuk dalam salah satu poin paket kebijakan ekonomi yang akan dikeluarkan Jokowi.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, insentif pajak akan diberikan kepada perusahaan tujuan ekspor, dan yang melakukan reinvestasi laba di dalam negeri.
"Insentif pajak seperti yang Anda ketahui. Pertama adalah untuk tujuan ekspor. Kemudian yang melakukan reinvestasi laba di dalam negeri itu akan kita berikan insentif pajak," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Mantan Menteri BUMN ini menjelaskan, insentif pajak yang akan diberikan tersebut berbentuk pajak penghasilan (PPh) sebesar 30%, percepatan pengurangan nilai aktiva tidak berwujud (amortisasi), dan PPh 10% atas dividen untuk pajak luar negeri.
"Melalui tax treaty mereka bisa pilih kompensasi kerugian yang lebih lama dari 10 tahun, dan ada beberapa yang lain," terangnya.
Insentif pajak ini, lanjut Sofyan, akan diberikan kepada mereka yang mampu menciptakan lapangan kerja lebih besar, serta tingkat ekspor lebih banyak.
"Semakin banyak mereka menciptakan lapangan kerja, semakin banyak bisa diberikan. Semakin besar ekspornya semakin besar diberikan tax incentif. Jadi, ini PP-nya akan diteken pada hari Senin," tandasnya.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, insentif pajak akan diberikan kepada perusahaan tujuan ekspor, dan yang melakukan reinvestasi laba di dalam negeri.
"Insentif pajak seperti yang Anda ketahui. Pertama adalah untuk tujuan ekspor. Kemudian yang melakukan reinvestasi laba di dalam negeri itu akan kita berikan insentif pajak," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Mantan Menteri BUMN ini menjelaskan, insentif pajak yang akan diberikan tersebut berbentuk pajak penghasilan (PPh) sebesar 30%, percepatan pengurangan nilai aktiva tidak berwujud (amortisasi), dan PPh 10% atas dividen untuk pajak luar negeri.
"Melalui tax treaty mereka bisa pilih kompensasi kerugian yang lebih lama dari 10 tahun, dan ada beberapa yang lain," terangnya.
Insentif pajak ini, lanjut Sofyan, akan diberikan kepada mereka yang mampu menciptakan lapangan kerja lebih besar, serta tingkat ekspor lebih banyak.
"Semakin banyak mereka menciptakan lapangan kerja, semakin banyak bisa diberikan. Semakin besar ekspornya semakin besar diberikan tax incentif. Jadi, ini PP-nya akan diteken pada hari Senin," tandasnya.
(dmd)