Kemenkeu Targetkan 70% Wajib Pajak
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menargetkan sistem E-Filing untuk pelaporan SPT Masa dan Tahunan dapat digunakan oleh 70% masyarakat Indonesia.
Sistem ini dibuat sebagai sarana untuk memudahkan wajib pajak dalam penyampaian SPT Masa dan Tahunan. Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, dengan adanya E-Filing, maka wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). ”Sebelum itu perlu ajukan e-FIN terlebih dahulu ke KPP, yang berfungsi sebagai password untuk registrasi,” tutur Sigit di Jakarta, kemarin.
Menurut Sigit, e-FIN dapat berlaku seumur hidup dan cara mengajukannya hanya dengan fotokopi identitas diri dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Diketahui, Ditjen Pajak kemarin melakukan sosialisasi di 14 kota besar dengan meluncurkan aplikasi E-Filing berbasis Android guna meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi Informasi (TTKI) Ditjen Pajak Harry Gumelar menambahkan, peluncuran aplikasi Android adalah bentuk pembaruan dari laman efiling.pajak.go.id. ”Karena, tidak semua orang bisa akses internet cepat melalui mesin pencari. Oleh sebab itu, aplikasi Android dapat menjadi solusi bagi pengguna dengan kecepatan internet minim,” ucapnya.
Apalagi, menurut Harry, sejak sistem E-Filing diluncurkan pada 2011, baru sekitar 1,2 juta pengguna dari total 25 juta orang yang wajib pajak. ”Mayoritas pelaporan SPT memang masih secara konvensional dan belum terbiasa dengan sistem, tetapi kebanyakan dari mereka adalah pengguna smartphone , sehingga Ditjen Pajak tertarik untuk membuat aplikasinya,” tuturnya.
Menurut Harry, sejak aplikasi Android diluncurkan melalui Play Store dalam dua hari, telah terdapat 5.000 pengguna yang mengunduh, khususnya mereka dengan pendapatan di bawah Rp60 juta. Ke depannya, Ditjen Pajak berkomitmen untuk meluncurkan aplikasi EFiling berbasis iOs dan penambahan fitur di sistem Android sehingga tidak hanya digunakan untuk keperluan pelaporan.
Rabia edra
Sistem ini dibuat sebagai sarana untuk memudahkan wajib pajak dalam penyampaian SPT Masa dan Tahunan. Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, dengan adanya E-Filing, maka wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). ”Sebelum itu perlu ajukan e-FIN terlebih dahulu ke KPP, yang berfungsi sebagai password untuk registrasi,” tutur Sigit di Jakarta, kemarin.
Menurut Sigit, e-FIN dapat berlaku seumur hidup dan cara mengajukannya hanya dengan fotokopi identitas diri dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Diketahui, Ditjen Pajak kemarin melakukan sosialisasi di 14 kota besar dengan meluncurkan aplikasi E-Filing berbasis Android guna meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi Informasi (TTKI) Ditjen Pajak Harry Gumelar menambahkan, peluncuran aplikasi Android adalah bentuk pembaruan dari laman efiling.pajak.go.id. ”Karena, tidak semua orang bisa akses internet cepat melalui mesin pencari. Oleh sebab itu, aplikasi Android dapat menjadi solusi bagi pengguna dengan kecepatan internet minim,” ucapnya.
Apalagi, menurut Harry, sejak sistem E-Filing diluncurkan pada 2011, baru sekitar 1,2 juta pengguna dari total 25 juta orang yang wajib pajak. ”Mayoritas pelaporan SPT memang masih secara konvensional dan belum terbiasa dengan sistem, tetapi kebanyakan dari mereka adalah pengguna smartphone , sehingga Ditjen Pajak tertarik untuk membuat aplikasinya,” tuturnya.
Menurut Harry, sejak aplikasi Android diluncurkan melalui Play Store dalam dua hari, telah terdapat 5.000 pengguna yang mengunduh, khususnya mereka dengan pendapatan di bawah Rp60 juta. Ke depannya, Ditjen Pajak berkomitmen untuk meluncurkan aplikasi EFiling berbasis iOs dan penambahan fitur di sistem Android sehingga tidak hanya digunakan untuk keperluan pelaporan.
Rabia edra
(ars)