UMP Wilayah Jabodetabek Akan Diseragamkan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry M Baldan mengemukakan, kementeriannya mengusulkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) diseragamkan berdasarkan kawasan atau wilayah. Hal ini agar wilayah, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek mempunyai satu penetapan UMP. Selama ini, UMP di Jabodetabek berbeda-beda.
"Saya ingin menyampaikan soal kemungkinan perlunya penyusunan UMP yang sama. Jangan nanti orang Jakarta Timur kerja di Bekasi mendapatkan UMP Jawa Barat. Padahal, satu kawasan," ujarnya di Kantor Menko Perekonomian, sebelum rapat koordinasi One Map Policy di Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Dia menjelaskan, hal ini penting meskipun berbeda provinsi. Di mana biaya hidup di wilayah Jabodetabek bisa dikatakan setara. Sehingga, penting bagi para pekerja yang tinggal di wilayah tersebut mendapatkan standar upah yang sama.
"Ini soal hidup juga lho, jadi dia harus ada penyeragamanan. Basis penetapan berdasarkan kawasan. Di situ baru terbangun," terangnya.
Untuk merealisasikan hal itu, Ferry mengatakan, pemerintah harus menyusun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum. "Paling tidak dalam bentuk Perpres," tandasnya.
"Saya ingin menyampaikan soal kemungkinan perlunya penyusunan UMP yang sama. Jangan nanti orang Jakarta Timur kerja di Bekasi mendapatkan UMP Jawa Barat. Padahal, satu kawasan," ujarnya di Kantor Menko Perekonomian, sebelum rapat koordinasi One Map Policy di Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Dia menjelaskan, hal ini penting meskipun berbeda provinsi. Di mana biaya hidup di wilayah Jabodetabek bisa dikatakan setara. Sehingga, penting bagi para pekerja yang tinggal di wilayah tersebut mendapatkan standar upah yang sama.
"Ini soal hidup juga lho, jadi dia harus ada penyeragamanan. Basis penetapan berdasarkan kawasan. Di situ baru terbangun," terangnya.
Untuk merealisasikan hal itu, Ferry mengatakan, pemerintah harus menyusun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum. "Paling tidak dalam bentuk Perpres," tandasnya.
(dmd)