Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Naik 12%

Rabu, 25 Maret 2015 - 09:44 WIB
Bea Masuk Ditanggung...
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Naik 12%
A A A
JAKARTA – Pemerintah tahun ini memberikan insentif berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP) sebesar Rp579 miliar atau naik 12% dibanding 2014 yang hanya Rp518 miliar. Anggaran BM-DTP tersebut diharapkan bisa terserap lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, hingga 18 Maret 2015, BM-DTP yang terserap baru Rp48,41 miliar.

”Kita berharap tahun ini bisa 90%,” kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) Heru Pambudi di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Jakarta kemarin. Dia mengatakan, dalam lima tahun terakhir penyerapan insentif BM-DTP untuk perusahaan setiap tahunnya tergolong rendah.

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, pada 2010 penyerapaninsentifhanya45,49%, kemudian di 2011 sebanyak 44,31%, 2012 (39,04%), 2013 (58,43%), dan 2014 (68,95%). Heru mengatakan, rendahnya penyerapan BM-DTP tersebut disebabkan keterlambatan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dia mencontohkan, tahun lalu PMK soal aturan tersebut baru keluar pada pertengahan tahun. ”Tapi, kali ini dari awal sudah keluar, termasuk kebijakan operasionalnya. Jadi, sudah bisa dinikmati sejak awal tahun,” ucap dia. Terkait alokasinya, BM-DTP untuk tahun ini diberikan kepada 18 sektor industri yang berkaitan dengan kepentingan umum dan dikonsumsi masyarakat luas.

Heru menyatakan, alokasi pagu anggaran terbesar diberikan kepada sektor plastik, diikuti kendaraan bermotor dan pembuatan permadani, karpet, sajadah, dan sejenisnya. ”Sektor plastik itu jumlahnya Rp209 miliar, lalu kendaraan bermotor Rp109 miliar, lalu pembuatan karpet itu Rp75 miliar,” ujarnya.

Dia beralasan kebijakan tersebut dibuat untuk menurunkan biaya produksi perusahaan dan meningkatkan daya saing, terutama untuk melawan arus importasi produk jadi. Sementara, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengkritik kebijakan pemerintah yang memberikan insentif bea masuk ditanggung pemerintah (BM-DTP) sebesar Rp579 miliar kepada para perusahaan yang bergerak di sektor industri tertentu. Menurutnya, kebijakan tersebut kontradiktif di tengah depresiasi rupiah.

”Kita kan ingin mengurangi ketergantungan impor. Salah satu instrumennya dengan memberikan pajak impor,” kata Enny di Jakarta kemarin. Menurut Enny, masih banyak kebijakan lain yang bisa diberikan pemerintah untuk memberikan insentif kepada dunia usaha termasuk sektor usaha kecil dan menengah (UKM).

rahmat fiansyah
(bhr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0665 seconds (0.1#10.140)