HT: Penetapan Pajak Harus Sesuai Porsi Usaha
Jum'at, 27 Maret 2015 - 22:03 WIB
HT: Penetapan Pajak Harus Sesuai Porsi Usaha
A
A
A
JAKARTA - Chief Executive Officer (CEO) MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) mengemukakan, penetapan pajak kepada pelaku sektor industri harus sesuai dengan porsinya. Menurut HT, penetapan pajak bukan hanya dilihat dari industri, melainkan nilai yang dihasilkan dari usaha tersebut.
"Enggak boleh kenakan (pajak) ke masyarakat kecil. Tapi, jangan bilang usaha kecil (seperti batu akik), ada yang ratusan juta juga," ujarnya kepada Sindonews usai penganugerahan PT MNC Life Assurance, Golden Choice Award 2015 di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Dia menjelaskan intinya adalah besar kecil dari pajak yang dikenakan harus berdasarkan omzet. Bukan dilihat dari per sektor industri.
"Intinya begini, pajak harus dikenakan kalau semakin besar (omzetnya), pajaknya makin tinggi. Kalau kecil pajaknya harus makin kecil. Jangan bilang (batu) akik harus kecil, omzetnya ada yang besar Rp1 miliar seminggu. Akik sekarang mahal. Lihat nilainya, jangan industrinya," pungkas HT.
"Enggak boleh kenakan (pajak) ke masyarakat kecil. Tapi, jangan bilang usaha kecil (seperti batu akik), ada yang ratusan juta juga," ujarnya kepada Sindonews usai penganugerahan PT MNC Life Assurance, Golden Choice Award 2015 di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Dia menjelaskan intinya adalah besar kecil dari pajak yang dikenakan harus berdasarkan omzet. Bukan dilihat dari per sektor industri.
"Intinya begini, pajak harus dikenakan kalau semakin besar (omzetnya), pajaknya makin tinggi. Kalau kecil pajaknya harus makin kecil. Jangan bilang (batu) akik harus kecil, omzetnya ada yang besar Rp1 miliar seminggu. Akik sekarang mahal. Lihat nilainya, jangan industrinya," pungkas HT.
(dmd)
Lihat Juga :