Garuda-Bank Mega Kerja Sama Lindung Nilai Rp300 Miliar

Kamis, 09 April 2015 - 09:59 WIB
Garuda-Bank Mega Kerja...
Garuda-Bank Mega Kerja Sama Lindung Nilai Rp300 Miliar
A A A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan PT Bank Mega Tbk (MEGA) sepakat melakukan kerja sama lindung nilai (hedging ) melalui transaksi cross currency swap sebesar Rp300 miliar.

Direktur Plt Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Heriyanto mengatakan, transaksi ini dilakukan dalam rangka lindung nilai terhadap risiko tingkat bunga atau menukar aset ke dalam mata uang lain sekaligus menukar suku bunga yang menjadi referensi.

”Langkah ini dilakukan juga dalam rangka melindung nilai transaksi pinjaman perseroan atas sebagian obligasi yang diterbitkan perseroan, yakni sebesar Rp1 triliun,” kata Heriyanto dalam rilisnya kemarin. Menurut dia, transaksi ini menggunakan nilai tukar Rp13.000 per dolar Amerika Serikat (AS) berdasarkan kurs JISBOR 2 April 2015. Tanggal efektif transaksi pada 5 April 2015 dan berakhir pada 5 Juli 2018.

Suku bunga dolar AS sekitar 2,9% dan rupiah dengan tingkat kupon obligasi 9,25% per tahun. Sementara, penukaran akhir yaitu sebesar USD23,076 juta. Lebih lanjut dia menjelaskan, transaksi ini merupakan afiliasi karena perseroan dan Bank Mega dalam satu induk perusahaan, yakni CT Corpora. CT Corpora memiliki saham Bank Mega sekitar 57,82%, dan Garuda sekitar 25,94%.

Sebelumnya emiten maskapai penerbangan plat merah ini pada Januari lalu juga telah melakukan transaksi cross currency swap dengan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) atas obligasi rupiah sebesar Rp1 triliun ke dalam mata uang dolar AS. Nilai tukar yang digunakan berdasarkan JISDOR, yakni Rp12.608 per dolar AS dengan suku bunga 3,2% per tahun dan suku bunga rupiah sesuai dengan tingkat kupon obligasi 9,25% per tahun.

Direktur Utama Garuda Indonesia Arif Wibowo menjelaskan, selain BNI, perseroan juga telah melakukan penandatanganan kerja sama lindung nilai melalui transaksi cross currency swap bersama dua bank lainnya yaitu PT CIMB Niaga Tbk dan Standard Chartered Bank dengan nilai total Rp1 triliun.

Penandatanganan bersama tiga bank tersebut merupakan komitmen perseroan berdasarkan peraturan Bank Indonesia mengenai prinsip kehatihatian dalam pengelolaan utang luar negeri nonbank dan peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang kebijakan umum transaksi lindung nilai BUMN.

”Ini sekaligus merupakan pijakan penting bagi perusahaan, mengingat Garuda Indonesia saat ini menjadi BUMN pertama yang melaksanakan perjanjian kerja sama lindung nilai melalui transaksi cross currency swap,” ungkapnya belum lama ini.

Heru febrianto
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0797 seconds (0.1#10.140)