Besaran Hak Kelola Daerah Masih Dikaji
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan masih perlu kajian bersama untuk menentukan besarnya hak kelola pemerintah daerah berupa saham partisipasi (participating interest ) dalam kelanjutan operasi Blok Mahakam di Kalimantan Timur.
Selain itu, peraturan terkait saham partisipasi daerah itu masih belum final dan masih dalam pembahasan. ”Pemerintah pusat sangat serius memberi tempat kepada pemerintah daerah agar mendapatkan hak kelola. Tapi, perlu pembahasan lebih lanjut mengenai besaran hak kelola atau saham partisipasi itu,” tutur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam pidato pembukaan di diskusi ”Penyelamatan Sumber Daya Alam Migas di Indonesia” di Jakarta kemarin.
Sudirman mengatakan, kedepan, pemerintah akan memfasilitasi pemerintah daerah terkait saham partisipasinya diBlok Mahakam. Menurut Sudirman, pemerintah daerah bisa saja nantinya bekerja sama dengan Pertamina untuk mengambil saham partisipasi sebesar 10% di blok tersebut, untuk menghindari keterlibatan swasta. ”Kan tidak harus pakai APBD untuk mengelola participating interest.
Pertamina bisa bantu nalangi dulu, ataupemerintah pusat bisa nalangi ,” ujarnya. Namun, Gubernur Kaltim Awang Farouk yang juga hadir dalam diskusi tersebut tak sependapat. Malah, dia meminta pemerintah pusat mengkaji kembali aturan yang tidak mengizinkan swasta terlibat dalam pengelolaan saham partisipasi daerah di blok tersebut.
”Saya tidak sepakat kalau ada aturan itu. Karena jelas, di aturan disebut pengusaha nasional. Artinya, bisa BUMN ataupun swasta nasional,” ujarnya. Awang pun pesimistis mengenai dana talangan yang bisa diberikan Pertamina kepada pemerintah daerah. ”Tidak mungkin mereka bisa, dananya pasti enggak akan cukup. Kami menyangsikan usulan pemerintah,” tandasnya.
Mengenai kemungkinan pendanaan dari pemerintah pusat, Awang lebih tidak yakin itu bisa direalisasikan. ”Pakai APBD memang tidak mungkin. Tapi apalagi pakai APBN, itu nonsense,” cetusnya. Awang menegaskan, kerja sama dengan investor harusnya tetap diperbolehkan dengan tetap memperhatikan kapasitas dan kompetensinya. Pemda Kaltim akan memilih perusahaan yang mampu dan berpengalaman di sektor hulu migas.
Sependapat dengannya, Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, pemerintah perlu mengkaji kembali soal tidak diizinkannya keterlibatan swasta. Sebab, tidak semua BUMD mempunyai modal dan pengalaman yang cukup untuk merealisasikan haknya mengambil saham partisipasi di blok migas.
Nanang wijayanto
Selain itu, peraturan terkait saham partisipasi daerah itu masih belum final dan masih dalam pembahasan. ”Pemerintah pusat sangat serius memberi tempat kepada pemerintah daerah agar mendapatkan hak kelola. Tapi, perlu pembahasan lebih lanjut mengenai besaran hak kelola atau saham partisipasi itu,” tutur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam pidato pembukaan di diskusi ”Penyelamatan Sumber Daya Alam Migas di Indonesia” di Jakarta kemarin.
Sudirman mengatakan, kedepan, pemerintah akan memfasilitasi pemerintah daerah terkait saham partisipasinya diBlok Mahakam. Menurut Sudirman, pemerintah daerah bisa saja nantinya bekerja sama dengan Pertamina untuk mengambil saham partisipasi sebesar 10% di blok tersebut, untuk menghindari keterlibatan swasta. ”Kan tidak harus pakai APBD untuk mengelola participating interest.
Pertamina bisa bantu nalangi dulu, ataupemerintah pusat bisa nalangi ,” ujarnya. Namun, Gubernur Kaltim Awang Farouk yang juga hadir dalam diskusi tersebut tak sependapat. Malah, dia meminta pemerintah pusat mengkaji kembali aturan yang tidak mengizinkan swasta terlibat dalam pengelolaan saham partisipasi daerah di blok tersebut.
”Saya tidak sepakat kalau ada aturan itu. Karena jelas, di aturan disebut pengusaha nasional. Artinya, bisa BUMN ataupun swasta nasional,” ujarnya. Awang pun pesimistis mengenai dana talangan yang bisa diberikan Pertamina kepada pemerintah daerah. ”Tidak mungkin mereka bisa, dananya pasti enggak akan cukup. Kami menyangsikan usulan pemerintah,” tandasnya.
Mengenai kemungkinan pendanaan dari pemerintah pusat, Awang lebih tidak yakin itu bisa direalisasikan. ”Pakai APBD memang tidak mungkin. Tapi apalagi pakai APBN, itu nonsense,” cetusnya. Awang menegaskan, kerja sama dengan investor harusnya tetap diperbolehkan dengan tetap memperhatikan kapasitas dan kompetensinya. Pemda Kaltim akan memilih perusahaan yang mampu dan berpengalaman di sektor hulu migas.
Sependapat dengannya, Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, pemerintah perlu mengkaji kembali soal tidak diizinkannya keterlibatan swasta. Sebab, tidak semua BUMD mempunyai modal dan pengalaman yang cukup untuk merealisasikan haknya mengambil saham partisipasi di blok migas.
Nanang wijayanto
(bbg)