Produsen Rokok Putih Konsisten Dukung Regulasi Industri
A
A
A
JAKARTA - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyatakan tetap konsisten mendukung regulasi industri hasil tembakau yang efektif dan berimbang.
Hal ini untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait permasalahan merokok dan pada saat yang sama tetap dapat menjamin keberlangsungan industri hasil tembakau nasional di mana jutaan orang menggantungkan penghidupannya. ”Kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, termasuk PP 109/2012 dan Permenkes No 28/2013 sebagai peraturan pelaksana terkait Peringatan Kesehatan Bergambar,” kata Ketua Harian Gaprindo Muhaimin Moeftie di Jakarta baru-baru ini.
Pernyataan Moefti menyikapi komentar dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menyebutkan bahwa pabrikan rokok putih diduga mengaburkan peringatan dampak buruk merokok dengan menutup peringatan kesehatan bergambar dengan pita cukai.
”YLKI menyampaikan tuduhan tersebut tanpa berkonsultasi dengan pejabat terkait, khususnya Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengatur dan mengawasi implementasi Peringatan Kesehatan Bergambar pada kemasan Rokok, serta Kementerian Keuangan RI yang mewajibkan penempelan pita cukai sebagai syarat mutlak peredaran rokok yang sah,” ucap Moeftie.
Padahal, sesuai ketentuan yang diatur oleh Kementerian Keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 236 Tahun 2009 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai, Pasal 1 Ayat 3, pita cukai wajib ditempelkan pada bagian kemasan yang bisa terobek pada saat kemasan dibuka, yaitu umumnya pada bagian atas kemasan rokok.
Menurut dia, saat proses penyusunan Peraturan Pemerintah 109/2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 28/ 2013 berlangsung, Kementerian Kesehatan mengusulkan untuk mencetak Peringatan Kesehatan Bergambar pada bagian atas kemasan sisi bagian depan dan belakang. Saat itu Gaprindo telah menyampaikan bahwa Peringatan Kesehatan Bergambar tersebut akan tertutup oleh pita cukai.
”Saat itu Kementerian Kesehatan juga menegaskan bahwa Peringatan Kesehatan Bergambar dapat tertutupi sebagian oleh pita cukai pada salah satu sisi (sisi belakang),” ujar Moefti. Perlu menjadi catatan penting bahwa penempelan pita cukai pada kemasan rokok merupakan kewajiban setiap produsen rokok yang diatur melalui peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Permenkeu No 236/2009.
Hal ini selaras dengan bunyi Pasal 3 Ayat (6) Peraturan Menteri Kesehatan No 28/ 2013, yaitu Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tidak boleh tertutup oleh apapun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Moefti, sejak 24 Juni 2014 seluruh anggota Gaprindo telah mencantumkan Peringatan Kesehatan Bergambar pada kemasannya.
Hal ini juga selaras dengan pernyataan Direktur Pengawasan Napza Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sri Utami Ekaningtyas, di mana 98,21% pabrikan rokok telah mematuhi dan menerapkan ketentuan tersebut.
Sudarsono
Hal ini untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait permasalahan merokok dan pada saat yang sama tetap dapat menjamin keberlangsungan industri hasil tembakau nasional di mana jutaan orang menggantungkan penghidupannya. ”Kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, termasuk PP 109/2012 dan Permenkes No 28/2013 sebagai peraturan pelaksana terkait Peringatan Kesehatan Bergambar,” kata Ketua Harian Gaprindo Muhaimin Moeftie di Jakarta baru-baru ini.
Pernyataan Moefti menyikapi komentar dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menyebutkan bahwa pabrikan rokok putih diduga mengaburkan peringatan dampak buruk merokok dengan menutup peringatan kesehatan bergambar dengan pita cukai.
”YLKI menyampaikan tuduhan tersebut tanpa berkonsultasi dengan pejabat terkait, khususnya Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengatur dan mengawasi implementasi Peringatan Kesehatan Bergambar pada kemasan Rokok, serta Kementerian Keuangan RI yang mewajibkan penempelan pita cukai sebagai syarat mutlak peredaran rokok yang sah,” ucap Moeftie.
Padahal, sesuai ketentuan yang diatur oleh Kementerian Keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 236 Tahun 2009 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai, Pasal 1 Ayat 3, pita cukai wajib ditempelkan pada bagian kemasan yang bisa terobek pada saat kemasan dibuka, yaitu umumnya pada bagian atas kemasan rokok.
Menurut dia, saat proses penyusunan Peraturan Pemerintah 109/2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 28/ 2013 berlangsung, Kementerian Kesehatan mengusulkan untuk mencetak Peringatan Kesehatan Bergambar pada bagian atas kemasan sisi bagian depan dan belakang. Saat itu Gaprindo telah menyampaikan bahwa Peringatan Kesehatan Bergambar tersebut akan tertutup oleh pita cukai.
”Saat itu Kementerian Kesehatan juga menegaskan bahwa Peringatan Kesehatan Bergambar dapat tertutupi sebagian oleh pita cukai pada salah satu sisi (sisi belakang),” ujar Moefti. Perlu menjadi catatan penting bahwa penempelan pita cukai pada kemasan rokok merupakan kewajiban setiap produsen rokok yang diatur melalui peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Permenkeu No 236/2009.
Hal ini selaras dengan bunyi Pasal 3 Ayat (6) Peraturan Menteri Kesehatan No 28/ 2013, yaitu Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tidak boleh tertutup oleh apapun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Moefti, sejak 24 Juni 2014 seluruh anggota Gaprindo telah mencantumkan Peringatan Kesehatan Bergambar pada kemasannya.
Hal ini juga selaras dengan pernyataan Direktur Pengawasan Napza Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sri Utami Ekaningtyas, di mana 98,21% pabrikan rokok telah mematuhi dan menerapkan ketentuan tersebut.
Sudarsono
(bbg)