Perppu Ciptaker Dinilai Bikin Indonesia Siap Hadapi Tantangan Global
Kamis, 26 Januari 2023 - 23:30 WIB
Perppu Ciptaker dinilai sebagian kalangan sangat dibutuhkan untuk menghadapi kondisi global. Foto/gettyimages
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai sejumlah kalangan sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum. Keberadan perppu itu dapat menjawab tantangan yang akan dihadapi oleh Indonesia dalam menghadapi situasi ekonomi global .
Baca juga: Anggota DPR Nilai Esensi Perppu Cipta Kerja Jamin Kesejahteraan Buruh
“Indonesia membutuhkan investasi besar untuk membangun berbagai kebutuhan sesuai yang ditetapkan APBN. Keberadaan Perppu Ciptaker strategis untuk menghadapi tantangan global dan resesi ekonomi. Aturan ini sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum, karena investor sangat membutuhkan kepastian hukum," kata Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Kamis (26/1/2023).
Selain ancaman resesi global yang diprediksi bakal terjadi tahun 2023, Trubus mengatakan, perppu ini akan membuat Indonesia siap menghadapi situasi geopolitik sebagai dampak dari invansi Rusia terhadap Ukraina. Persoalan terkait dengan ketenagakerjaan juga sudah diakomodasi dalam perppu yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2022 tersebut.
‘’Perppu ini juga sudah mengakomodasi semua persoalan ketenagekerjaan, seperti masalah upah, cuti, hak-hak pekerja, dan lainnya," sambung Trubus.
Memang, lanjutnya, Perppu Ciptaker masih mengandung kelemahan terutama terkait masa kerja bagi pekerja kontrak atau PKWT. Dalam peraturan tersebut, tidak diatur secara gamblang sampai kapan kontrak kerja itu akan berakhir.
Baca juga: Anggota DPR Nilai Esensi Perppu Cipta Kerja Jamin Kesejahteraan Buruh
“Indonesia membutuhkan investasi besar untuk membangun berbagai kebutuhan sesuai yang ditetapkan APBN. Keberadaan Perppu Ciptaker strategis untuk menghadapi tantangan global dan resesi ekonomi. Aturan ini sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum, karena investor sangat membutuhkan kepastian hukum," kata Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Kamis (26/1/2023).
Selain ancaman resesi global yang diprediksi bakal terjadi tahun 2023, Trubus mengatakan, perppu ini akan membuat Indonesia siap menghadapi situasi geopolitik sebagai dampak dari invansi Rusia terhadap Ukraina. Persoalan terkait dengan ketenagakerjaan juga sudah diakomodasi dalam perppu yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2022 tersebut.
‘’Perppu ini juga sudah mengakomodasi semua persoalan ketenagekerjaan, seperti masalah upah, cuti, hak-hak pekerja, dan lainnya," sambung Trubus.
Memang, lanjutnya, Perppu Ciptaker masih mengandung kelemahan terutama terkait masa kerja bagi pekerja kontrak atau PKWT. Dalam peraturan tersebut, tidak diatur secara gamblang sampai kapan kontrak kerja itu akan berakhir.
Lihat Juga :