Perppu Ciptaker Dinilai Bikin Indonesia Siap Hadapi Tantangan Global
Kamis, 26 Januari 2023 - 23:30 WIB
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai sejumlah kalangan sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum. Keberadan perppu itu dapat menjawab tantangan yang akan dihadapi oleh Indonesia dalam menghadapi situasi ekonomi global .
“Indonesia membutuhkan investasi besar untuk membangun berbagai kebutuhan sesuai yang ditetapkan APBN. Keberadaan Perppu Ciptaker strategis untuk menghadapi tantangan global dan resesi ekonomi. Aturan ini sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum, karena investor sangat membutuhkan kepastian hukum," kata Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Kamis (26/1/2023).
Selain ancaman resesi global yang diprediksi bakal terjadi tahun 2023, Trubus mengatakan, perppu ini akan membuat Indonesia siap menghadapi situasi geopolitik sebagai dampak dari invansi Rusia terhadap Ukraina. Persoalan terkait dengan ketenagakerjaan juga sudah diakomodasi dalam perppu yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2022 tersebut.
‘’Perppu ini juga sudah mengakomodasi semua persoalan ketenagekerjaan, seperti masalah upah, cuti, hak-hak pekerja, dan lainnya," sambung Trubus.
Memang, lanjutnya, Perppu Ciptaker masih mengandung kelemahan terutama terkait masa kerja bagi pekerja kontrak atau PKWT. Dalam peraturan tersebut, tidak diatur secara gamblang sampai kapan kontrak kerja itu akan berakhir.
“Tetapi memang itu saja. Soal upah, cuti soal lain-lain sudah diatur semua. Jadi cukup mengakomodasi pasal-pasal yang mengatur soal ketenagakerjaan yang tercantum dalam UUNo. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata dia.
Terkait adanya keberatan terhadap Perppu Ciptaker dari sejumlah asosiasi buruh dan ketenagakerjaan, Trubus menganggap hal itu wajar-wajar saja. Karena setiap munculnya kebijakan atau aturan baru, akan timbul dinamika.
“Kalau ada yang tidak setuju, itu wajar saja. Setiap adanya aturan baru pasti menimbulkan pro dan kontra. Ini namanya demokratis ada yang setuju dan tidak setuju,” tutup Trubus.
“Indonesia membutuhkan investasi besar untuk membangun berbagai kebutuhan sesuai yang ditetapkan APBN. Keberadaan Perppu Ciptaker strategis untuk menghadapi tantangan global dan resesi ekonomi. Aturan ini sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum, karena investor sangat membutuhkan kepastian hukum," kata Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Kamis (26/1/2023).
Selain ancaman resesi global yang diprediksi bakal terjadi tahun 2023, Trubus mengatakan, perppu ini akan membuat Indonesia siap menghadapi situasi geopolitik sebagai dampak dari invansi Rusia terhadap Ukraina. Persoalan terkait dengan ketenagakerjaan juga sudah diakomodasi dalam perppu yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2022 tersebut.
‘’Perppu ini juga sudah mengakomodasi semua persoalan ketenagekerjaan, seperti masalah upah, cuti, hak-hak pekerja, dan lainnya," sambung Trubus.
Memang, lanjutnya, Perppu Ciptaker masih mengandung kelemahan terutama terkait masa kerja bagi pekerja kontrak atau PKWT. Dalam peraturan tersebut, tidak diatur secara gamblang sampai kapan kontrak kerja itu akan berakhir.
“Tetapi memang itu saja. Soal upah, cuti soal lain-lain sudah diatur semua. Jadi cukup mengakomodasi pasal-pasal yang mengatur soal ketenagakerjaan yang tercantum dalam UUNo. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata dia.
Terkait adanya keberatan terhadap Perppu Ciptaker dari sejumlah asosiasi buruh dan ketenagakerjaan, Trubus menganggap hal itu wajar-wajar saja. Karena setiap munculnya kebijakan atau aturan baru, akan timbul dinamika.
“Kalau ada yang tidak setuju, itu wajar saja. Setiap adanya aturan baru pasti menimbulkan pro dan kontra. Ini namanya demokratis ada yang setuju dan tidak setuju,” tutup Trubus.
(uka)
tulis komentar anda