Sama-sama Terimbas Covid-19, Pemulihan IHSG Paling Lambat di ASEAN
Rabu, 15 Juli 2020 - 11:21 WIB
Di bagian lain, Bursa Malaysia menjadi satu-satunya bursa saham di Asia Tenggara yang sudah "pulih" dari koreksi tajam saat pandemi Covid-19 muncul. Terhitung sejak Januari 2020 hingga 13 Juli 2020, kinerja Bursa Malaysia tercatat positif 1%. Pada akhir pekan ke 28 tahun 2020, investor asing mulai mengurangi penjualannya di pasar saham Negeri Jiran.
Malaysia sendiri sempat mendapat pujian soal penanganan kasus Covid-19. Malaysia terus melakukan langkah preventif, antisipatif, dan kuratif dalam melawan pandemi dengan mekanisme Perintah Kawalan Pergerakan (PKP).
PKP juga didukung dengan landasan hukum yang jelas yakni Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 dan Akta Polis 1967. Jika dilanggar, hukumannya enam bulan penjara atau denda RM1.000.
Sementara itu, Kerajaan Malaysia juga membuat paket kebijakan ekonomi dengan mengalokasikan dana sebesar 250 miliar Ringgit atau setara 845 triliun Rupiah (dengan kurs 13 Juli 2020), untuk merangsang kegiatan bisnis, serta tunjangan ke tenaga kesehatan, keamanan, imigrasi, bea cukai, dan lain-lain.
(Baca Juga: Memasuki Semester II, Investor Pilih Sikap Wait and See)
Bank Dunia memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi dunia akan mengalami kemerosotan 5,2% karena Covid-19. Hal itu disebabkan karena pandemi ini bisa melumpuhkan segala aktivitas perekonomian di seluruh negara, termasuk Indonesia.
Kurva penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia memang masih terlihat terus meningkat hingga kini, lain halnya dengan Vietnam, Kamboja, atau Laos yang sempat diklaim menang melawan Covid-19. Pertumbuhan kasus Covid-19 per hari di Indonesia terus bertambah, dari Maret yang saat itu 59 kasus per hari, meningkat di April dengan 295 kasus per hari, bulan Mei menjadi 516 kasus per hari, dan Juni dengan 977 kasus per hari.
Malaysia sendiri sempat mendapat pujian soal penanganan kasus Covid-19. Malaysia terus melakukan langkah preventif, antisipatif, dan kuratif dalam melawan pandemi dengan mekanisme Perintah Kawalan Pergerakan (PKP).
PKP juga didukung dengan landasan hukum yang jelas yakni Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 dan Akta Polis 1967. Jika dilanggar, hukumannya enam bulan penjara atau denda RM1.000.
Sementara itu, Kerajaan Malaysia juga membuat paket kebijakan ekonomi dengan mengalokasikan dana sebesar 250 miliar Ringgit atau setara 845 triliun Rupiah (dengan kurs 13 Juli 2020), untuk merangsang kegiatan bisnis, serta tunjangan ke tenaga kesehatan, keamanan, imigrasi, bea cukai, dan lain-lain.
(Baca Juga: Memasuki Semester II, Investor Pilih Sikap Wait and See)
Bank Dunia memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi dunia akan mengalami kemerosotan 5,2% karena Covid-19. Hal itu disebabkan karena pandemi ini bisa melumpuhkan segala aktivitas perekonomian di seluruh negara, termasuk Indonesia.
Kurva penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia memang masih terlihat terus meningkat hingga kini, lain halnya dengan Vietnam, Kamboja, atau Laos yang sempat diklaim menang melawan Covid-19. Pertumbuhan kasus Covid-19 per hari di Indonesia terus bertambah, dari Maret yang saat itu 59 kasus per hari, meningkat di April dengan 295 kasus per hari, bulan Mei menjadi 516 kasus per hari, dan Juni dengan 977 kasus per hari.
Lihat Juga :