Cara Membuat Paspor Sehari Jadi, Yuks Cek Persyaratan dan Biayanya!
Sabtu, 11 Februari 2023 - 16:11 WIB
JAKARTA - Cara buat paspor sehari jadi ternyata mudah dan cepat. Masyarakat cukup mendatangi kantor imigrasi yang menyediakan layanan tersebut dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan.
Layanan paspor sehari jadi sudah ada sejak 2019 lalu dan termuat dalam PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aturan mengenai biaya paspor sehari jadi masuk dalam lampiran PP tersebut.
"Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama per permohonan dikenai tarif Rp1.000.000,00," demikian tulis lampiran itu.
Lampiran itu juga menyebutkan besaran tarif untuk layanan paspor lainnya. Untuk paspor biasa 48 halaman dikenai tarif Rp350.000, sedangkan untuk paspor biasa 48 halaman elektronik dikenai tarif Rp650.000.
Biaya Rp1.000.000 itu hanya untuk kepentingan pelayanan yang cepat saja, sementara untuk penerbitan paspornya dikenai biaya lagi. Untuk paspor eletronik menjadi Rp1.650.000, sedangkan paspor biasa Rp1.350.000.
Pengajuan permohonan percepatan paspor 1 (satu) hari jadi tidak dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor. Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan.
"Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” kata Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, dikutip dari laman imigrasi.go.id, Jumat (9/2/2023).
Para pemohon paspor sehari jadi disarankan datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama. Jika pemohon datang kesiangan, paspor kemungkinan baru dapat selesai pada keesokan pagi hari.
Layanan paspor sehari jadi sudah ada sejak 2019 lalu dan termuat dalam PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aturan mengenai biaya paspor sehari jadi masuk dalam lampiran PP tersebut.
"Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama per permohonan dikenai tarif Rp1.000.000,00," demikian tulis lampiran itu.
Lampiran itu juga menyebutkan besaran tarif untuk layanan paspor lainnya. Untuk paspor biasa 48 halaman dikenai tarif Rp350.000, sedangkan untuk paspor biasa 48 halaman elektronik dikenai tarif Rp650.000.
Biaya Rp1.000.000 itu hanya untuk kepentingan pelayanan yang cepat saja, sementara untuk penerbitan paspornya dikenai biaya lagi. Untuk paspor eletronik menjadi Rp1.650.000, sedangkan paspor biasa Rp1.350.000.
Pengajuan permohonan percepatan paspor 1 (satu) hari jadi tidak dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor. Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan.
"Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” kata Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, dikutip dari laman imigrasi.go.id, Jumat (9/2/2023).
Para pemohon paspor sehari jadi disarankan datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama. Jika pemohon datang kesiangan, paspor kemungkinan baru dapat selesai pada keesokan pagi hari.
tulis komentar anda