Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Berikut Manfaatnya

Senin, 20 Februari 2023 - 22:18 WIB
Sejumlah manfaat apabila perppu cipa kerja disahkan menjadi UU. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (16/2) lalu tak mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengamat Hukum Faisal Santiago menilai meski DPR menunda pengesahan Perppu ini menjadi UU ini di masa sidang sekarang, keputusan tersebut tetap ditunggu pada masa sidang DPR berikutnya.



Menurut Faisal, banyak kemudahan yang diberikan untuk masyarakat dan investor jika Perppu Cipta Kerja ini disahkan menjadi UU, seperti kegiatan usaha dan investasi yang bakal dipermudah.

"Perppu Ciptaker merupakan salah satu langkah perhatian pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja dan kepastian hukum," kata Faisal dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Sidang Gugatan UU Ciptaker, Ketua MK: Tidak Ada Kaitan dengan Politik

Ia menilai adanya Perppu Cipta Kerja ini dapat mengundang investor mengingat adanya kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, maka akan memberi kepercayaan para investor untuk menanamkan modalnya, sehingga akan mendorong terciptanya lapangan kerja di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!