Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Berikut Manfaatnya
Senin, 20 Februari 2023 - 22:18 WIB
JAKARTA - Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (16/2) lalu tak mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengamat Hukum Faisal Santiago menilai meski DPR menunda pengesahan Perppu ini menjadi UU ini di masa sidang sekarang, keputusan tersebut tetap ditunggu pada masa sidang DPR berikutnya.
Menurut Faisal, banyak kemudahan yang diberikan untuk masyarakat dan investor jika Perppu Cipta Kerja ini disahkan menjadi UU, seperti kegiatan usaha dan investasi yang bakal dipermudah.
"Perppu Ciptaker merupakan salah satu langkah perhatian pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja dan kepastian hukum," kata Faisal dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
Ia menilai adanya Perppu Cipta Kerja ini dapat mengundang investor mengingat adanya kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, maka akan memberi kepercayaan para investor untuk menanamkan modalnya, sehingga akan mendorong terciptanya lapangan kerja di Indonesia.
"Selain itu, banyak kemudahan juga yang diberikan kepada masyarakat untuk berusaha, seperti kemudahan perizinan dan pembentukan badan usaha, stimulus dan kemudahan bagi UMKM, serta ada juga pemberian dan percepatan sertifikasi halal yang sangat ditunggu oleh para pelaku usaha,” lanjutnya.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mendorong agar DPR menyepakati Penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU. Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi penting mengantisipasi krisis global dan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat.
"Pemerintah menghadapi situasi dan kondisi serta dinamika global, nasional, dan kepastian hukum atas UU Cipta Kerja yang akan sangat berdampak kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja," tutur Airlangga.
.
Pengamat Hukum Faisal Santiago menilai meski DPR menunda pengesahan Perppu ini menjadi UU ini di masa sidang sekarang, keputusan tersebut tetap ditunggu pada masa sidang DPR berikutnya.
Menurut Faisal, banyak kemudahan yang diberikan untuk masyarakat dan investor jika Perppu Cipta Kerja ini disahkan menjadi UU, seperti kegiatan usaha dan investasi yang bakal dipermudah.
"Perppu Ciptaker merupakan salah satu langkah perhatian pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja dan kepastian hukum," kata Faisal dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
Ia menilai adanya Perppu Cipta Kerja ini dapat mengundang investor mengingat adanya kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, maka akan memberi kepercayaan para investor untuk menanamkan modalnya, sehingga akan mendorong terciptanya lapangan kerja di Indonesia.
"Selain itu, banyak kemudahan juga yang diberikan kepada masyarakat untuk berusaha, seperti kemudahan perizinan dan pembentukan badan usaha, stimulus dan kemudahan bagi UMKM, serta ada juga pemberian dan percepatan sertifikasi halal yang sangat ditunggu oleh para pelaku usaha,” lanjutnya.
Baca Juga
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mendorong agar DPR menyepakati Penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU. Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi penting mengantisipasi krisis global dan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat.
"Pemerintah menghadapi situasi dan kondisi serta dinamika global, nasional, dan kepastian hukum atas UU Cipta Kerja yang akan sangat berdampak kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja," tutur Airlangga.
.
(nng)
tulis komentar anda