Terpukul Corona, SKK Migas Minta Stimulus Selamatkan Industri Hulu Migas

Selasa, 28 April 2020 - 16:56 WIB
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengusulkan sejumlah stimulus untuk meringankan beban industri hulu migas akibat terdampak corona (Covid-19) dan rendahnya harga minyak global. Adapun dampak tersebut telah memukul kinerja bisnis hulu migas di dalam negeri.

“Kami melihat bahwa Covid-19 dan rendahnya harga minyak telah menghambat aktivitas hulu migas. Disamping biaya yang semakin tinggi, kegiatan operasional di lapangan juga terganggu,” ujar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara online dengan Komisi VII DPR, di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Menurut dia, stimulus dibutuhkan supaya para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak menghentikan operasional hulu migas di lapangan sehingga bisnis hulu migas bisa tetap jalan di tengah kondisi sulit saat ini. Selain itu, stimulus juga dibutuhkan untuk meringankan beban keuangan KKKS agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kami terus berkoordinasi dengan KKKS agar kegiatan di lapangan dapat terus berjalan di tengah kondisi sulit saat ini. Namun, kami juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan stimulus mengingat situasinya memang cukup berat,” ungkapnya.



Tidak hanya itu, insentif dibutuhkan agar para investor hulu migas tetap nyaman menanamkan modalnya sehingga tidak kabur dari Indonesia. Pihaknya juga berharap usulan stimulus yang saat ini sedang di bahas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat segera disetujui. “Dalam kondisi sulit saat ini, insentif kita harapkan tidak kaku sehingga investor tidak kabur dari Indonesia,” tandasnya.

Mantan direktur utama Pertamina ini pun menyebutkan ada sembilan stimulus industri hulu migas yang sedang diusulkan kepada pemerintah. Pertama, penundaan pencadangan Abandonment Site Restoration (ASR) atau dana yang digunakan setelah kegiatan operasi untuk semua wilayah kerja (WK) atau blok. Adapun stimulus tersebut akan berdampak pada perbaikan cash flow KKKS. “Saat ini statusnya masih dalam tahap finalisasi,” kata Dwi.

Kedua, pemberian tax holiday berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk semua WK. Adapun Insentif tersebut akan berdampak pada besaran pajak dan dividen bagi para pemegang kontrak bagi hasil (PSC) cost recovery sebesar 40-48 persen dan PSC gross split-Pertamina sebesar 25%. “Usulan ini telah dibahas dengan Indonesian Petroleum Association (IPA) dan membutuhkan persetujuan dari Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Ketiga, penundaan atau penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) Liquefied Natural Gas (LNG) melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) 81 untuk semua WK yang menjual produknya sebagai LNG.

Dampak stimulus ini akan memperbaiki cash flow KKKS. Usulan ini telah diharmonisasikan dan membutuhkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Keempat, pembebasan biaya sewa Barang Milik Negara (BMN) hulu migas untuk semua WK yang baru menandatangani kontrak kerja sama di WK eksploitasi. Usulan ini perlu persetujuan Kementerian Keuangan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More