125 Perusahaan Raih Sertifikasi AEO, Bea Cukai Beberkan Manfaatnya

Senin, 27 Februari 2023 - 22:42 WIB
Menurut Hatta, perusahaan yang telah ditetapkan sebagai AEO akan memperoleh beberapa keuntungan. Pertama, penghematan waktu karena penerima AEO mendapatkan prioritas untuk penyederhanaan prosedur kepabeanan dan minimalisasi penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.

Kedua, penghematan biaya karena dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee), kemudahan pembayaran dalam bentuk berkala, prioritas dalam penyelesaian restitusi pajak, serta voluntary declaration dan voluntary payment.

Ketiga, mendapatkan layanan prioritas, seperti kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification), prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru Bea Cukai, layanan khusus oleh Client Manager, serta layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

“Keuntungan lain yang dapat diperoleh perusahaan penerima AEO adalah diakui sebagai perusahaan bereputasi baik dari Bea Cukai, kementerian/lembaga lain, dan global, misalnya dalam lingkup mutual recognition arrangement (MRA),” bebernya.



Hingga saat ini terdapat 125 perusahaan meliputi importir dan eksportir, serta 25 perusahaan meliputi PPJK, pengangkut, pengusaha TPS, dan pengusaha TPB, yang telah memperoleh sertifikasi AEO.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap perusahaan yang telah memenuhi kriteria AEO dan memperkuat pilar partnership, Bea Cukai telah menyelenggarakan acara public hearing dan penyerahan sertifikat AEO perusahaan penerima sertifikat AEO periode 2019-2022 pada Rabu (22/2).

Selain mengundang perwakilan perusahaan penerima sertifikat AEO, Bea Cukai juga mengundang perwakilan dari asosiasi.

Antara lain Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP), Asosiasi Perusahaan Kawasan Berikat (APKB), dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), serta perwakilan kementerian/lembaga terkait lainnya, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More