Tangani Asuransi Bermasalah, Bos OJK: Pemegang Saham WAL Segera Pulang!
Selasa, 28 Februari 2023 - 09:19 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyampaikan perkembangan penanganan terhadap sejumlah lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) bermasalah, dalam hal ini asuransi . OJK telah meminta kepada LJKNB bermasalah, termasuk PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, untuk menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) secara komprehensif dan feasible guna mengatasi permasalahan.
“Serta dilengkapi dokumen pendukung yang relevan dengan upaya penyehatan keuangan yang akan dilakukan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dikutip Selasa (28/2/2023).
Apabila perusahaan tidak dapat menyampaikan RPK yang memenuhi kriteria tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Di samping itu, OJK juga telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dan meminta AJBB untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik, termasuk di antaranya mengomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik AJBB.
Mahendra menyebut, OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB, agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
“Selain itu, OJK juga telah meminta AJBB menerapkan ketentuan UU No. 4 Tahun 2023, khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama,” ujar dia.
Sedangkan untuk kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) yang sudah dicabut izin usahanya, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja tim likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh pemegang saham melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS).
OJK juga mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian RI terhadap para pihak yang terkait dengan WAL, dan mendorong agar Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik pemegang saham pengendali (PSP) untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.
“OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL,” tegas Mahendra.
OJK pun akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, appointed actuary dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada WAL.
Baca Juga
“Serta dilengkapi dokumen pendukung yang relevan dengan upaya penyehatan keuangan yang akan dilakukan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dikutip Selasa (28/2/2023).
Apabila perusahaan tidak dapat menyampaikan RPK yang memenuhi kriteria tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Di samping itu, OJK juga telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dan meminta AJBB untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik, termasuk di antaranya mengomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik AJBB.
Mahendra menyebut, OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB, agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
“Selain itu, OJK juga telah meminta AJBB menerapkan ketentuan UU No. 4 Tahun 2023, khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama,” ujar dia.
Sedangkan untuk kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) yang sudah dicabut izin usahanya, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja tim likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh pemegang saham melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS).
OJK juga mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian RI terhadap para pihak yang terkait dengan WAL, dan mendorong agar Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik pemegang saham pengendali (PSP) untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.
“OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL,” tegas Mahendra.
OJK pun akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, appointed actuary dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada WAL.
(uka)
tulis komentar anda