134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, Apakah Melanggar Aturan?
Jum'at, 10 Maret 2023 - 11:07 WIB
Pasal 13 ayat (5) sendiri berbunyi, "memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara."
Berdasarkan bunyi dari pasal-pasal tersebut, maka PNS bisa dijatuhkan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat jika terbukti melanggar Pasal 4 ayat (5) berdasarkan seberapa ringan atau berat dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
Lalu apakah pegawai pajak boleh memiliki usaha sampingan? Termasuk memiliki saham di sejumlah perusahaan? Dalam aturan yang ada, tidak ada ketentuan yang melarang dengan tegas PNS untuk mempunyai usaha sampingan, baik dalam UU ASN ataupun PP No. 94 Tahun 2021.
Sebelum PP No.94 diterbikan PNS memang sempat dilarang mempunyai kegiatan wirausaha seperti dagang, menjadi direksi atau komisaris berdasarkan Pasal 3 PP 30/1980. Namun kemudian peraturan tersebut tidak berlaku lagi pasca-berlakunya PP No. 94 Tahun 2021.
Namun, sebagai aparatur negara, ketika PNS yang mempunyai usaha sampingan tetap harus menjalankan kewajiban sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 UU ASN dan Pasal 4 PP 94/2021. Selain itu, juga perlu memperhatikan kode etik PNS yang diatur di dalam PP No. 42 Tahun 2004.
Adapun data 134 pegawai pajak tersebut rencananya akan diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini. "Tadi sudah dengan pak Sekjen bisik-bisik. Nanti saya kasih tahu, dikasihnya? Mungkin besok," ujar Pahala.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
Berdasarkan bunyi dari pasal-pasal tersebut, maka PNS bisa dijatuhkan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat jika terbukti melanggar Pasal 4 ayat (5) berdasarkan seberapa ringan atau berat dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
Lalu apakah pegawai pajak boleh memiliki usaha sampingan? Termasuk memiliki saham di sejumlah perusahaan? Dalam aturan yang ada, tidak ada ketentuan yang melarang dengan tegas PNS untuk mempunyai usaha sampingan, baik dalam UU ASN ataupun PP No. 94 Tahun 2021.
Sebelum PP No.94 diterbikan PNS memang sempat dilarang mempunyai kegiatan wirausaha seperti dagang, menjadi direksi atau komisaris berdasarkan Pasal 3 PP 30/1980. Namun kemudian peraturan tersebut tidak berlaku lagi pasca-berlakunya PP No. 94 Tahun 2021.
Namun, sebagai aparatur negara, ketika PNS yang mempunyai usaha sampingan tetap harus menjalankan kewajiban sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 UU ASN dan Pasal 4 PP 94/2021. Selain itu, juga perlu memperhatikan kode etik PNS yang diatur di dalam PP No. 42 Tahun 2004.
Baca Juga
Adapun data 134 pegawai pajak tersebut rencananya akan diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini. "Tadi sudah dengan pak Sekjen bisik-bisik. Nanti saya kasih tahu, dikasihnya? Mungkin besok," ujar Pahala.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(uka)
tulis komentar anda