Aturan Terbaru Harga Gabah Petani, GKP Dibanderol Rp5.000 per Kg

Senin, 13 Maret 2023 - 09:29 WIB
Aturan terbaru tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Petani sudah terbit yang tercantum dalam surat edaran Badan Pangan Nasional (Bapanas). Foto/Dok
JAKARTA - Aturan terbaru tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Petani sudah terbit yang tercantum dalam surat edaran Badan Pangan Nasional (Bapanas) bernomor 62/KS.03.03/K/3/2023. Adapun harga yang dimuat dalam surat edaran terbaru, menekankan bahwa untuk Gabah Kering Panen (GKP) di petani ditetapkan sebesar Rp5.000/kg.

Baca Juga: Resmikan Sentra Penggilingan Padi Modern Sragen, Jokowi: Perkuat Bulog Serap Gabah Petani



Selanjutnya Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200/kg, GKG di Gudang Perum Bulog Rp6.300/kg, beras di Gudang Perum Bulog Rp9.950/kg.

"Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 56/KS.03.03/K/2/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," ujar Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi dikutip dalam keterangan resminya, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Aturan Batas Atas Pembelian Gabah Petani Dicabut, Dampak ke Harga Beras?

Kepala Bapanas juga mengatakan, kebijakannya tersebut diputuskan dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras pemerintah. Arief menerangkan, fleksibilitas harga gabah tersebut berlaku terhitung mulai 11 Maret 2023 sambil menunggu diterbitkannya peraturan perundang-undangan mengenai penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah atau beras.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!