Hore! Akhirnya Gaji ke-13 Dipastikan Cair Bulan Agustus
Selasa, 21 Juli 2020 - 13:11 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 pada aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dikucurkan pada bulan Agustus mendatang.
"Pembayaran gaji 13 ini dilaksanakan untuk stimulus ekonomi kita. Jadi akan cair pada Agustus 2020," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Dia melanjutkan, pembayaran gaji ke-13 ini masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Hal ini dilakukan dalam mendorong perekonomian Indonesia. "Ini jadi sudah ditampung pada APBN 2020," jelasnya.
(Baca Juga: Akankah Resesi Singapura Merembet ke Indonesia? Ini Kata Sri Mulyani)
Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 berpedoman pada PP No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji 13 2020 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.
"Pembayaran gaji 13 ini dilaksanakan untuk stimulus ekonomi kita. Jadi akan cair pada Agustus 2020," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Dia melanjutkan, pembayaran gaji ke-13 ini masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Hal ini dilakukan dalam mendorong perekonomian Indonesia. "Ini jadi sudah ditampung pada APBN 2020," jelasnya.
(Baca Juga: Akankah Resesi Singapura Merembet ke Indonesia? Ini Kata Sri Mulyani)
Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 berpedoman pada PP No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji 13 2020 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda