Tiket Masuk Borobudur Dipatok Rp4.000-15.000, Harga Naik 150% saat Musim Liburan
Rabu, 03 Mei 2023 - 20:23 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan tarif atau harga tiket masuk (HTM) kawasan Borobudur sebesar Rp4.000-15.000 per orang untuk sekali masuk.
Menkeu juga mengizinkan Badan Pelaksana Otoritas Borobudur untuk menaikkan tarif masuk kawasan Borobudur hingga 150% saat puncak musim liburan ataupun tanggal merah.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 150 persen dari tarif layanan," tulis Pasal 13 dari aturan yang diteken Sri Mulyani pada 26 April 2023, dikutip Rabu (3/5/2023).
Dengan demikian, jika tarif masuk kawasan Borobudur sebesar Rp4.000-15.000 per orang dinaikkan sampai 150%, maka tarifnya bisa menjadi sekitar Rp10.000-37.500 per orang.
Namun, kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan akan ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kendati demikian, ada juga kegiatan tertentu yang tidak dikenakan biaya masuk kawasan Borobudur. Di antaranya kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, menjalankan misi khusus dari pemerintah dan tingkat regional, nasional, dan/ atau internasional yang tidak bersifat komersial.
Sementara itu, untuk Warga Negara Asing (WNA) tiket masuk kawasan Borobudur bisa dinaikkan hingga 200% dari tarif normal sesuai dengan pertimbangan.
Hal ini juga akan ditentukan kemudian oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 April 2023.
Menkeu juga mengizinkan Badan Pelaksana Otoritas Borobudur untuk menaikkan tarif masuk kawasan Borobudur hingga 150% saat puncak musim liburan ataupun tanggal merah.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 150 persen dari tarif layanan," tulis Pasal 13 dari aturan yang diteken Sri Mulyani pada 26 April 2023, dikutip Rabu (3/5/2023).
Dengan demikian, jika tarif masuk kawasan Borobudur sebesar Rp4.000-15.000 per orang dinaikkan sampai 150%, maka tarifnya bisa menjadi sekitar Rp10.000-37.500 per orang.
Baca Juga
Namun, kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan akan ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kendati demikian, ada juga kegiatan tertentu yang tidak dikenakan biaya masuk kawasan Borobudur. Di antaranya kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, menjalankan misi khusus dari pemerintah dan tingkat regional, nasional, dan/ atau internasional yang tidak bersifat komersial.
Sementara itu, untuk Warga Negara Asing (WNA) tiket masuk kawasan Borobudur bisa dinaikkan hingga 200% dari tarif normal sesuai dengan pertimbangan.
Hal ini juga akan ditentukan kemudian oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 April 2023.
(ind)
tulis komentar anda