Pensiunan dan ASN-TNI/Polri Eselon III ke Bawah Tetap Dapat THR Tahun ini
Selasa, 14 April 2020 - 13:42 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan tetap dibayarkan kepada ASN dan TNI/Polri, serta pensiunan. Namun untuk ASN dan TNI/Polri hanya untuk eselon III ke bawah dan pelaksana.
"THR untuk ASN, TNI, Polri, bapak presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI dan Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," kata Menkeu Sri Mulyani usai sidang kabinet paripurna, Selasa (14/4/2020).
Lebih lanjut Ia menerangkan, untuk pensiunan pun akan tetap seperti tahun lalu yakni mendapatkan THR. Hal ini karena dinilai sebagai kelompok rentan terkena dampak covid-19.
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu. Karena pensiunan adalah kelompok yang mungkin rentan juga," tuturnya.
Namun begitu, mantan Direktur Bank Dunia itu menambahkan ada perbedaan komponen dalam besaran THR kali ini. Dimana THR hanya terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat.
"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari tukinnya (tunjangan kinerja)," pungkasnya.
"THR untuk ASN, TNI, Polri, bapak presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI dan Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," kata Menkeu Sri Mulyani usai sidang kabinet paripurna, Selasa (14/4/2020).
Lebih lanjut Ia menerangkan, untuk pensiunan pun akan tetap seperti tahun lalu yakni mendapatkan THR. Hal ini karena dinilai sebagai kelompok rentan terkena dampak covid-19.
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu. Karena pensiunan adalah kelompok yang mungkin rentan juga," tuturnya.
Namun begitu, mantan Direktur Bank Dunia itu menambahkan ada perbedaan komponen dalam besaran THR kali ini. Dimana THR hanya terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat.
"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari tukinnya (tunjangan kinerja)," pungkasnya.
(ant)
Lihat Juga :
tulis komentar anda