Pendapatan BCAP di 2022 Tembus Rp2.849 Miliar
Kamis, 15 Juni 2023 - 16:25 WIB
JAKARTA - PT MNC Kapital Indonesia Tbk ( BCAP ) mencatatkan pendapatan konsolidasi sebesar Rp2.849,4 miliar di sepanjang tahun 2022. Capaian ini naik 4,2% yoy dari Rp2.735,1 miliar pada tahun 2021.
Bisnis digital BCAP tumbuh paling signifikan hingga mencapai 101,0%, dari Rp144,6 miliar menjadi Rp290,6 miliar. Segmen terbesar pendapatan perseroan berasal dari pendapatan bunga dan dividen dengan Rp1.670,3 miliar, diikuti dengan pendapatan pasar modal Rp370,4 miliar.
"Sementara itu laba bersih yang diperoleh BCAP tercatat sebesar Rp148,0 miliar, lebih lnggi dibandingkan Rp147,2 miliar pada tahun sebelumnya," jelasDirektur BCAP Oerianto Guyandi saat RUPST, Kamis (15/6/2023).
RUPST juga menerima pengunduran diri Tien dari jabatannya sebagai komisaris serta menyetujui dan menetapkan Ageng Purwanto yang sebelumnya menjabat direktur untuk diangkat menjadi komisaris perseroan.
Selain itu perseroan juga melaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk menyetujui perubahan Pasal 20 Ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan tentang Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan, serta menyatakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam suatu akta yang dibuat di hadapan notaris.
Baca Juga
Bisnis digital BCAP tumbuh paling signifikan hingga mencapai 101,0%, dari Rp144,6 miliar menjadi Rp290,6 miliar. Segmen terbesar pendapatan perseroan berasal dari pendapatan bunga dan dividen dengan Rp1.670,3 miliar, diikuti dengan pendapatan pasar modal Rp370,4 miliar.
"Sementara itu laba bersih yang diperoleh BCAP tercatat sebesar Rp148,0 miliar, lebih lnggi dibandingkan Rp147,2 miliar pada tahun sebelumnya," jelasDirektur BCAP Oerianto Guyandi saat RUPST, Kamis (15/6/2023).
RUPST juga menerima pengunduran diri Tien dari jabatannya sebagai komisaris serta menyetujui dan menetapkan Ageng Purwanto yang sebelumnya menjabat direktur untuk diangkat menjadi komisaris perseroan.
Selain itu perseroan juga melaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk menyetujui perubahan Pasal 20 Ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan tentang Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan, serta menyatakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam suatu akta yang dibuat di hadapan notaris.
(uka)
tulis komentar anda