PHK Marak, Kemnaker Ingatkan Perusahaan Wajib Berikan Surat Pemberitahuan H-14 ke Pekerja
Rabu, 28 Juni 2023 - 20:25 WIB
Adapun yang dimaksud surat pemberitahuan yang tercantum pada PP 35/2021 di atas adalah pemberitahuan yang memuat maksud dan alasan PHK.
"Jadi surat pemberitahuan tersebut bukanlah surat penetapan atau keputusan PHK. Sehingga, setelah menerima surat pemberitahuan tersebut, pekerja/buruh masih bisa mengambil sikap menerima atau menolak PHK," tandasnya.
Sebelumnya Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, sepanjang tahun 2023 ini setidaknya ada 120.000 pekerja yang terancam PHK.
Said Iqbal menjelaskan jumlah tersebut terbagi dalam dua gelombang PHK yang terjadi pada tahun ini. Gelombang pertama tahun ini tercatat pada sejak bulan Januari-Mei 2023, dari sana KSPI mencatat ada 70.000 karyawan yang terdampak PHK.
Sedangkan untuk gelombang II diprediksi Said Iqbal akan berlangsung mulai bulan Juni ini, diproyeksikan akan ada 50.000 orang yang terdampak PHK.
(ind)
tulis komentar anda