PUPR Tetapkan Tahun Depan Harga Rumah Subsidi Naik, Cek Harganya!

Jum'at, 30 Juni 2023 - 17:20 WIB
Harga rumah subsidi tahun depan naik. Foto/PUPR
JAKARTA - Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) telah menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur harga batas rumah umum dan besaran subsidi uang muka (DP) untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau rumah subsidi . Regulasi itu termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 689/KPTS/M2023 Tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Baca juga: Rumah Subsidi Dapat Fasilitas Bebas PPN 11%, Nilainya Rp16 Juta-Rp24 Juta



Kepmen tersebut diteken Menteri Basuki pada 23 Juni 2023 lalu. Mengutip diktum kedua pada Kepmen tersebut dijelaskan mengenai batasan harga jual maksimal rumah umum tapak tahun 2023 dan 2024, dan batasan harga jual maksimal tahun 2024 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," tulis Diktum Kelima, dikutip Jumat (30/6/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!