Jajaran Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia Tidak Dapat Jatah THR

Rabu, 29 April 2020 - 22:07 WIB
PT Garuda Indonesia (GIAA) memastikan, tidak akan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk jajaran direksi dan Dewan Komisaris pada tahun ini. Foto/Dok
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (GIAA) memastikan, tidak akan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk jajaran direksi dan Dewan Komisaris pada tahun ini. Hal ini mengacu pada arahan Kementerian BUMN melalui surat edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang tidak diberikannya THR bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020.

"Garuda Indonesia tetap akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua karyawan tetapi tidak untuk jajaran direksi dan Dewan Komisaris," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputda di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Sambung dia menerangkan, perseroan melakukan satu penyesuaian yakni meniadakan beberapa fasilitas dalam penerbangan, seperti contoh majalah dan koran. "Kita juga melakukan banyak adjustment di layanan flight, jadi majalah, koran kami mohon maaf untuk tidak lagi disediakan, karena ini menjadi media untuk perpindahan virus," katanya.

Garuda juga diterangkan sudah melakukan penyesuaian jumlah penumpang pesawat, sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembatasan operasional transportasi umum selama pandemi Covid-19.

"Kalau bapak ibu naik (Boeing) 737 economy class, tengahnya kosong jadi isinya sekitar 60%. Sementara kalau Airbus yang seating konfigurasi 2-4-2 kita isi dengan hanya 50% penumpang biar aman nyaman," pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More