Utang ke Negara Rp1,56 Triliun, Satgas BLBI Sita Aset Obligor Nakal di Jaksel Rp111,2 M
Senin, 25 September 2023 - 19:41 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset properti eks BPPN/eks BLBI di wilayah Jakarta Selatan. Total perkiraan nilai aset obligor nakal tersebut mencapai Rp111,2 miliar.
"Pertama, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Sultan Iskandar Muda (d/h Jalan Arteri Pondok Pinang, Pejompongan) Kel. Kebayoran Lama Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHGB No. 298/Kebayoran Lama atas nama PT Bank Umum Nasional seluas 283 m2 yang berasal dari eks Kreditur Bank Umum Nasional dengan perkiraan nilai Rp8,26 miliar," ujar Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Kedua, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Cilandak KKO No. 52, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHM No. 358, 1406, 1407, dan 1411 a.n. Loka Prawira dengan luas keseluruhan 2.702 m2 yang berasal dari eks Debitur Loka Prawira, eks Kreditur Unibank (BBKU) dengan perkiraan nilai Rp48,7 miliar.
Ketiga, penyitaan barang jaminan debitur atas nama PT Primaswadana Perkasa Finance eks Bank Putra Surya Perkasa berupa sebidang tanah seluas 2.465 m2 yang terletak di Jalan RS. Fatmawati No. 37 RT0010/01, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta sesuai SHGB No. 9/Pondok Labu atas nama PT Primaswadana Perkasa dengan perkiraan nilai Rp54,2 miliar.
"Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sebesar Rp1,56 triliun (belum termasuk Biad PPN 10%)," ungkap Rionald.
Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain di Kota Jakarta Selatan dilakukan oleh Satgas BLBI, tim Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta, tim KPKNL Jakarta I, KPKNL Jakarta V serta didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh Kombespol Hernowo Yulianto, Kombespol Yohanes Richard Andrians, Kompol Dayat, Iptu One Santino Nugraha, Ipda Rizky Adhi Wigrhananto, Briptu Muhammad Ridho Rosandi, Briptu Ahman Erbarkan.
"Pertama, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Sultan Iskandar Muda (d/h Jalan Arteri Pondok Pinang, Pejompongan) Kel. Kebayoran Lama Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHGB No. 298/Kebayoran Lama atas nama PT Bank Umum Nasional seluas 283 m2 yang berasal dari eks Kreditur Bank Umum Nasional dengan perkiraan nilai Rp8,26 miliar," ujar Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Kedua, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Cilandak KKO No. 52, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHM No. 358, 1406, 1407, dan 1411 a.n. Loka Prawira dengan luas keseluruhan 2.702 m2 yang berasal dari eks Debitur Loka Prawira, eks Kreditur Unibank (BBKU) dengan perkiraan nilai Rp48,7 miliar.
Ketiga, penyitaan barang jaminan debitur atas nama PT Primaswadana Perkasa Finance eks Bank Putra Surya Perkasa berupa sebidang tanah seluas 2.465 m2 yang terletak di Jalan RS. Fatmawati No. 37 RT0010/01, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta sesuai SHGB No. 9/Pondok Labu atas nama PT Primaswadana Perkasa dengan perkiraan nilai Rp54,2 miliar.
"Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sebesar Rp1,56 triliun (belum termasuk Biad PPN 10%)," ungkap Rionald.
Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain di Kota Jakarta Selatan dilakukan oleh Satgas BLBI, tim Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta, tim KPKNL Jakarta I, KPKNL Jakarta V serta didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh Kombespol Hernowo Yulianto, Kombespol Yohanes Richard Andrians, Kompol Dayat, Iptu One Santino Nugraha, Ipda Rizky Adhi Wigrhananto, Briptu Muhammad Ridho Rosandi, Briptu Ahman Erbarkan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda