Sambut Insentif Properti, LPKR Pacu Penjualan di Kuartal IV 2023
Selasa, 07 November 2023 - 10:56 WIB
LPKR menyambut baik kebijakan pemerintah yang memberikan insentif bebas pajak. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - PT Lippo Karawaci Tbk. ( LPKR ) menyambut baik kebijakan pemerintah yang memberikaninsentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk masyarakat yang membeli rumah denganharga di bawah Rp2 miliar hingga periode Juni 2024.
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya mengumumkan kebijakan akan menanggung 100%Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk batasan rumah seharga di bawah Rp2 miliar dalam rentangNovember 2023 sampai Juni 2024 mendatang. Adapun insentif ini berupa pajak pertambahan nilai(PPN) yang ditanggung Pemerintah serta bantuan biaya administrasi.
Pemberian subsidi tersebutsebagai upaya pemerintah untuk mengurangibacklogperumahan. Berdasarkan data KementerianPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),backlogperumahan atau kesenjangankepemilikan perumahan rakyat masih sebesar 12,1 juta.
Baca Juga: Siloam Hospitals Efisiensi Biaya Tanpa Menurunkan Kualitas Layanan
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya mengumumkan kebijakan akan menanggung 100%Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk batasan rumah seharga di bawah Rp2 miliar dalam rentangNovember 2023 sampai Juni 2024 mendatang. Adapun insentif ini berupa pajak pertambahan nilai(PPN) yang ditanggung Pemerintah serta bantuan biaya administrasi.
Pemberian subsidi tersebutsebagai upaya pemerintah untuk mengurangibacklogperumahan. Berdasarkan data KementerianPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),backlogperumahan atau kesenjangankepemilikan perumahan rakyat masih sebesar 12,1 juta.
Baca Juga: Siloam Hospitals Efisiensi Biaya Tanpa Menurunkan Kualitas Layanan
Lihat Juga :