Pertamina Jamin Pasokan LPG Non Subsidi di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat

Senin, 20 November 2023 - 23:59 WIB
Pertamina menjamin pasokan LPG non subsidi di wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat kolaborasi dengan Modern Outlet seperti Mini Market sebagai sub penyalur resmi Pertamina dalam pemenuhan LPG Non Public Service Obligation (PSO) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyediaan energi di seluruh Wilayah DKI, Banten dan Jawa Barat.

Melalui Mini Market/Modern Outlet yang tersebar di wilayah DKI, Banten dan Jawa Barat, akan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan bahan bakar dalam kehidupan sehari-hari. Modern Outlet yang tersebar di Kota dan Kabupaten wilayah Regional Jawa Bagian Barat diantaranya di Sales Area (SA) Jabode (Jakarta, Bogor dan Depok) sebanyak 640 Outlet, SA Karawang sebanyak 672 Outlet, SA Banten sebanyak 394 Outlet, SA Sukabumi sebanyak 345 outlet, SA Cirebon sebanyak 414 Outlet dan dan SA Bandung 121 Outlet.





Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menyampaikan pihaknya menjamin pasokan LPG Non Subsidi selain LPG 3 Kg subsidi sebagai alternatif bahan bakar memasak bagi masyarakat.

"LPG Non Subsidi seperti Bright Gas ukuran 5,5 Kg dan 12 kg yang tersedia di pangkalan resmi, Bright Store SPBU dan modern outlet merupakan pilihan bagi masyarakat yang tidak tergolong masyarakat kurang mampu agar tidak menggunakan LPG subsidi 3 kg. Bright Gas memiliki keunggulan yaitu teknologi Double Spindle Valve System (DSVP), sehingga keamanan tabung itu lebih terjaga," ujar Eko melalui pernyataannya, Senin (20/11/2023).

Dia mengatakan masyarakat dapat membeli Bright Gas menggunakan Pertamina Delivery Service. "Konsumen dapat menghubungi Call Center 135 untuk memesan LPG Non Subisidi yang akan diantar melalui agen terdekat, dan harganya lebih murah dibanding pengecer atau non sub penyalur resmi Pertamina," jelas Eko.



Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022 terdapat 8 golongan yang dilarang menggunakan LPG bersubsidi 3 Kg, yaitu Restoran, Hotel, Usaha Binatu, Usaha Tani Tembakau, Usaha Peternakan, Usaha Batik, Usaha Jasa Las, Usaha Pertanian yang belum mendapatkan konversi dari Pemerintah. Diharapkan masyarakat menggunakan LPG sesuai peruntukannya.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More