Nasib-nasib! Usai Dikerangkeng Selama 6 Bulan, Kini Waskita Terancam Kena Depak dari Bursa

Kamis, 23 November 2023 - 16:18 WIB
Waskita karya terancam kena depak dari bursa saham. Foto/Dok
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia ( BEI ) memberi peringatan terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) atas potensi penghapusan pencatatan saham alias delisting. Tindakan itu terjadi akibat suspensi saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah berlangsung selama 6 bulan sejak 8 Mei 2023.

Gembok perdagangan yang mencengkeram BUMN karya ini disebabkan karena WSKT tak mampu membayar sejumlah tagihan bunga surat utang.



Apabila mengacu pada suspensi pada 8 Mei 2023, maka delisting berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1). Di luar itu, masih terdapat kewajiban lain yang harus dipenuhi WSKT.

Sesuai Peraturan Bursa I-I Ketentuan III.3.1.1, perusahaan akan terkena delisting (dalam hal ini forced/paksa delisting) jika mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.

Ketentuan III.3.1.2 mengatur bahwa suspensi di Pasar Reguler dan Tunai berlangsung selama 24 bulan. Kondisi gembok WSKT saat ini memasuki masa 6 bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!