Pulihkan Ekonomi, Pemda Bisa Ajukan Dua Jenis Pinjaman Ini
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 15:46 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto mengatakan bahwa ada dua macam bentuk paket pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditawarkan untuk daerah terdampak Covid-19. Bentuk yang ditawarkan adalah pinjaman program dan pinjaman kegiatan.
"Pinjaman program adalah pinjaman daerah yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya paket kebijakan yang disepakati oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)," ujar Astera dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (7/8/2020). (Baca juga: Digeber Erick Thohir, 40 Juta Vaksin Siap Disuntikkan Awal 2021 )
Paket kebijakan ini adalah dokumen yang berisi program dan kebijakan pemda dalam rangka mendapatkan pinjaman program. Paket ini digunakan sebagai dasar penilaian usulan pinjaman program dan indikator/dasar pencairan pinjaman berdasarkan kesepakatan pemerintah pusat dan pemda.
"Paling sedikit, paket kebijakan ini harus memuat beberapa poin penting. Pertama, program pemda yang telah, sedang, dan atau akan dilaksanakan. Lalu juga memuat tahapan pelaksanaan program, indikator dan target waktu pencapaian program, serta unit penanggung jawab program," paparnya. (Baca juga: Anggaran Pemda Dipotong, Pendapatan Daerah Nyungsep 17% )
Lanjut Astera, pinjaman kegiatan adalah pinjaman daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan daerah.
"Dalam rangka usulan pinjaman kegiatan, daerah perlu menyusun kerangka acuan kegiatan. Kerangka acuan kegiatan digunakan sebagai dasar penilaian pinjaman kegiatan," terangnya.
Kerangka acuan kegiatan harus memuat beberapa hal, antara lain rencana kegiatan, perhitungan nilai kegiatan, rencana penarikan pinjaman, dan rencana pembayaran kembali kewajiban pinjaman. (Baca juga: Jadi Primadona Saat Pandemi, Pinjaman Online Harus Berbenah )
Sebagai informasi, pagu anggaran PEN yang ditentukan pemerintah pusat adalah sebesar Rp695,2 triliun. Dari dana tersebut, dialokasikan sebanyak Rp27 triliun sebagai dukungan untuk pemda, dengan rincian dana insentif tambahan PEN sebesar Rp5 triliun, cadangan DAK fisik Rp8,7 triliun, hibah pariwisata Rp3,3 triliun, dan pinjaman PEN daerah Rp10 triliun.
"Pinjaman program adalah pinjaman daerah yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya paket kebijakan yang disepakati oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)," ujar Astera dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (7/8/2020). (Baca juga: Digeber Erick Thohir, 40 Juta Vaksin Siap Disuntikkan Awal 2021 )
Paket kebijakan ini adalah dokumen yang berisi program dan kebijakan pemda dalam rangka mendapatkan pinjaman program. Paket ini digunakan sebagai dasar penilaian usulan pinjaman program dan indikator/dasar pencairan pinjaman berdasarkan kesepakatan pemerintah pusat dan pemda.
"Paling sedikit, paket kebijakan ini harus memuat beberapa poin penting. Pertama, program pemda yang telah, sedang, dan atau akan dilaksanakan. Lalu juga memuat tahapan pelaksanaan program, indikator dan target waktu pencapaian program, serta unit penanggung jawab program," paparnya. (Baca juga: Anggaran Pemda Dipotong, Pendapatan Daerah Nyungsep 17% )
Lanjut Astera, pinjaman kegiatan adalah pinjaman daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan daerah.
"Dalam rangka usulan pinjaman kegiatan, daerah perlu menyusun kerangka acuan kegiatan. Kerangka acuan kegiatan digunakan sebagai dasar penilaian pinjaman kegiatan," terangnya.
Kerangka acuan kegiatan harus memuat beberapa hal, antara lain rencana kegiatan, perhitungan nilai kegiatan, rencana penarikan pinjaman, dan rencana pembayaran kembali kewajiban pinjaman. (Baca juga: Jadi Primadona Saat Pandemi, Pinjaman Online Harus Berbenah )
Sebagai informasi, pagu anggaran PEN yang ditentukan pemerintah pusat adalah sebesar Rp695,2 triliun. Dari dana tersebut, dialokasikan sebanyak Rp27 triliun sebagai dukungan untuk pemda, dengan rincian dana insentif tambahan PEN sebesar Rp5 triliun, cadangan DAK fisik Rp8,7 triliun, hibah pariwisata Rp3,3 triliun, dan pinjaman PEN daerah Rp10 triliun.
(ind)
tulis komentar anda