Utang Pemerintah Tembus Rp8.041 Triliun, Kemenkeu: Tak Dibagi per Kepala

Jum'at, 29 Desember 2023 - 22:45 WIB
Kemenkeu menyatakan, bahwa penghitungan utang pemerintah tidak sama dengan membagi rata total utang dengan jumlah penduduk Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) menyatakan, bahwa penghitungan utang pemerintah tidak sama dengan membagi rata total utang dengan jumlah penduduk Indonesia. Hal itu tidak dikenal dalam kaidah perhitungan utang secara internasional.

"Jadi, dalam pengelolaan keuangan negara, tidak dikenal utang dibagi per kepala," kata Direktur Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan, Jumat (29/12/2023).



Baca Juga: Naik! Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.079 Triliun

Ia menjelaskan, perhitungan yang lazim adalah perbandingan utang dengan Gross Domestic Product (GDP). Hal itu sebagai gambaran dari ukuran ekonomi suatu negara, sekaligus kemampuan pemerintah mengumpulkan pajak.

Baca Juga: Kabar Buruk! Utang Baru Indonesia Bisa Tembus Rp2.000 Triliun per Tahun hingga Kiamat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!