Jasa Raharja Pastikan Korban Tabrakan Kereta di Cicalengka Dapat Santunan
Jum'at, 05 Januari 2024 - 13:53 WIB
PT Jasa Raharja memastikan setiap korban kecelakaan tabrakan kereta di Cicalengka mendapatkan pertanggungan. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban tabrakan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Jawa Barat, mendapat pertanggungan. Seluruh korban dijamin oleh Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara itu, bagi korban luka-luka, biaya perawatan ditanggung hingga Rp20 juta.
Baca Juga: PT KAI Tutup Sementara Jalur Rel Kereta Haurpugur-Cicalengka Imbas Kecelakaan
"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangan resminya, Jumat (5/1/2024).
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara itu, bagi korban luka-luka, biaya perawatan ditanggung hingga Rp20 juta.
Baca Juga: PT KAI Tutup Sementara Jalur Rel Kereta Haurpugur-Cicalengka Imbas Kecelakaan
"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangan resminya, Jumat (5/1/2024).
Lihat Juga :