Heboh Mahasiswa ITB Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Tak Perlu Izin OJK

Selasa, 30 Januari 2024 - 12:06 WIB
OJK mengizinkan mahasiswa membayar uang kuliah menggunakan pinjol. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menanggapi soal viral mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang diperbolehkan membayar kuliah dengan pinjaman online atau pinjol. Adapun kerja sama universitas dengan pinjol tersebut tak perlu izin OJK.

"Tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan otorisasi dari OJK. Setahu kami perusahaan ini juga melakukan kerja sama yang serupa dengan beberapa universitas lain," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di sela konferensi pers KSSK, di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: ITB Bukan Satu-satunya, 84 Kampus Ini Juga Kerja Sama dengan Pinjol DanaCita



Menurut dia pembiayaan uang kuliah menggunakan pinjol merupakan pilihan yang ditetapkan atau dilakukan oleh masing-masing mahasiswa. Namun, terkait kerja sama ITB dengan Pinjol Danacita pihaknya telah melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Kami sebagai regulator telah memanggil Danacita untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat diperkenankan untuk melakukan pinjaman dan apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait langkah-langkah pengembalian dari utang tersebut," jelas Mahendra.

Sebab itu, OJK terus akan melakukan pengawalan meminta kepada perusahaan bersangkutan untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaan.



Tak hanya itu, perlu meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak, kewajiban dan risiko dari konsumen termasuk aspek perlindungan. Berdasarkan laporan OJK, akumulasi pinjaman pinjol hampir mencapai Rp600 triliun dan jumlah yang diberikan kepada UMKM secara proporsional semakin meningkat.

"Ini menunjukkan secara menyeluruh industri ini dirasakan juga memberikan tambahan akses. Tentu kami juga terus menekankan pentingnya pelaksanaan sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More