Penghapusan Pasal Jual Beli PLTS Atap Hindari Kerugian Negara
Kamis, 15 Februari 2024 - 22:10 WIB
Revisi Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2021 terkait penggunaan PLTS atap dinilai mampu menghindarkan dari kerugian negara. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Persetujuan pemerintah terhadap revisi Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2021 terkait penggunaan PLTS atap dinilai mampu menghindarkan negara dari berbagai bentuk kerugian secara masif, seperti yang dialami oleh Vietnam. Keuangan negara akan terbebani jika aturan tersebut tidak direvisi.
"Contoh Vietnam, gara-gara tidak berjalan lancar dan merugikan, negara tersebut menyetop PLTS atap mulai 2021 hingga 2030," ujar pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, di Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Agus menjelaskan, keuangan negara akan tergerus saat negara harus membeli listrik dari PLTS atap. Namun dengan adanya revisi yang sudah disetujui presiden, negara tidak jadi buntung karena skema jual beli-listrik antara pemilik PLTS atap dengan negara telah dihapus.
Baca Juga: DEN Klaim Rusia hingga AS Siap Danai Pembangkit Nuklir RI
Dia menambahkan Indonesia harus banyak belajar dari Vietnam yang APBN-nya sempat tergerus akibat penerapan PLTS atap. Saat itu, Vietnam sebagai salah satu negara di Asia Tenggara yang gencar memakai PLTS atap, akhirnya membatalkan regulasinya sendiri.
Sebagaimana diketahui, Vietnam, selama kurun waktu 1 tahun yaitu periode 2019–2020, terjadi penambahan kapasitas hampir 8 GW untuk PV Rooftop dan hampir 8 GW untuk solar farm. Namun, kondisi itu meninggalkan persoalan baru bagi sistem kelistrikan Vietnam, sehingga Vietnam Electricity/EVN selaku offtaker harus menanggung pil pahit itu.
"Contoh Vietnam, gara-gara tidak berjalan lancar dan merugikan, negara tersebut menyetop PLTS atap mulai 2021 hingga 2030," ujar pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, di Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Agus menjelaskan, keuangan negara akan tergerus saat negara harus membeli listrik dari PLTS atap. Namun dengan adanya revisi yang sudah disetujui presiden, negara tidak jadi buntung karena skema jual beli-listrik antara pemilik PLTS atap dengan negara telah dihapus.
Baca Juga: DEN Klaim Rusia hingga AS Siap Danai Pembangkit Nuklir RI
Dia menambahkan Indonesia harus banyak belajar dari Vietnam yang APBN-nya sempat tergerus akibat penerapan PLTS atap. Saat itu, Vietnam sebagai salah satu negara di Asia Tenggara yang gencar memakai PLTS atap, akhirnya membatalkan regulasinya sendiri.
Sebagaimana diketahui, Vietnam, selama kurun waktu 1 tahun yaitu periode 2019–2020, terjadi penambahan kapasitas hampir 8 GW untuk PV Rooftop dan hampir 8 GW untuk solar farm. Namun, kondisi itu meninggalkan persoalan baru bagi sistem kelistrikan Vietnam, sehingga Vietnam Electricity/EVN selaku offtaker harus menanggung pil pahit itu.
Lihat Juga :