Lapor Pak Menteri! BUMN Indofarma Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan

Kamis, 18 April 2024 - 11:53 WIB
Entitas BUMN Farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) mengakui belum membayar gaji karyawan pada periode Maret 2024. Foto/Dok
JAKARTA - Entitas BUMN Farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) mengakui belum membayar gaji karyawan pada periode Maret 2024. Sejumlah alasan muncul, termasuk tidak adanya kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Berita bahwa perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar,” kata Direktur Utama INAF, Yeliandriani, di keterbukaan informasi, dikutip Kamis (18/4/2024).



Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Ini Perusahaan BUMN Sektor Kesehatan dan Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan

Kewajiban pembayaran utang masih menjadi batu kerikil fundamental perusahaan. Proses restrukturisasi Indofarma saat ini berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sementara, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 29 Februari 2024.

Baca Juga: Indofarma Utang Rp199 Miliar dari Biofarma, Buat Apa?

Kendati proses PKPU tidak terlalu berdampak terhadap operasional perusahaan, tetapi arus kas yang terbatas menjadi penghambat dalam memenuhi kewajiban di pos administratif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!