5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Disita Kejagung, Begini Kata Bos PT Timah
Jum'at, 10 Mei 2024 - 14:35 WIB
JAKARTA - Direktur Utama PT Timah, Ahmad Dani Virsal buka suara perihal perseroan yang diminta mengelola lima smelter timah yang telah disita oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terkait kasus timah . Dikatakannya, saat ini peralihan pengelolaan lima smelter masih dalam proses dan pihaknya juga turut membantu Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN.
"Kita akan siap membantu Kejaksaan, apa yang dilakukan Kejaksaan hari ini berkordinasi dengan Kementerian BUMN dalam hal ini Deputi Hukum dan kita juga membantu mengakses apa saja yang ada dan bagaimana nanti kita juga terus berdiskusi," jelasnya, dikutip Jumat (10/5/2024).
Dani bilang, pihaknya pun masih mengumpulkan data-data tentang smelter tersebut guna mencari lebih jauh apa saja yang dibutuhkan agar dapat mengoperasikan kembali. Baca Juga: Luhut Buka Suara Soal Korupsi Timah Rp271 Triliun yang Seret Suami Sandra Dewi
Sementara itu terkait sumber daya manusia yang mengolah smelter tersebut, lanjut Dani, PT Timah masih belum dapat memastikan apa akan memanggil orang yang sudah terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau menggambiil orang baru.
"Itu belum, nanti apa yang kita lakukan assessment kondisinya seperti pa dan kita juga akan melihat keekonomiannya disamping legalitasnya seperti apa," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumhya, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah smelter dengan total luas tanah mencapai 238.848 meter persegi di Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan, penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi di IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
“Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2,” ujarnya dalam keterangan, Minggu (21/4/2024).
Ketut menambahkan, penyitaan yang dilakukan pada Kamis (18/4/2024), pihaknya telah menyita smelter dari empat perusahaan.
Rinciannya yang pertama, smelter milik CV Venus Inti Perkasa (VIP). Dari perusahaan ini, Kejagung menyita smelter dengan luas 10.500 meter persegi. Kemudian, di PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) penyitaan dilakukan pada smelter seluas 85.863 meter persegi.
Lalu, smelter PT Tinindo Internusa (TI) seluas 84.660 meter persegi dan di PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) 57.825 meter persegi.
"Kita akan siap membantu Kejaksaan, apa yang dilakukan Kejaksaan hari ini berkordinasi dengan Kementerian BUMN dalam hal ini Deputi Hukum dan kita juga membantu mengakses apa saja yang ada dan bagaimana nanti kita juga terus berdiskusi," jelasnya, dikutip Jumat (10/5/2024).
Dani bilang, pihaknya pun masih mengumpulkan data-data tentang smelter tersebut guna mencari lebih jauh apa saja yang dibutuhkan agar dapat mengoperasikan kembali. Baca Juga: Luhut Buka Suara Soal Korupsi Timah Rp271 Triliun yang Seret Suami Sandra Dewi
Sementara itu terkait sumber daya manusia yang mengolah smelter tersebut, lanjut Dani, PT Timah masih belum dapat memastikan apa akan memanggil orang yang sudah terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau menggambiil orang baru.
"Itu belum, nanti apa yang kita lakukan assessment kondisinya seperti pa dan kita juga akan melihat keekonomiannya disamping legalitasnya seperti apa," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumhya, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah smelter dengan total luas tanah mencapai 238.848 meter persegi di Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan, penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi di IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
“Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2,” ujarnya dalam keterangan, Minggu (21/4/2024).
Ketut menambahkan, penyitaan yang dilakukan pada Kamis (18/4/2024), pihaknya telah menyita smelter dari empat perusahaan.
Rinciannya yang pertama, smelter milik CV Venus Inti Perkasa (VIP). Dari perusahaan ini, Kejagung menyita smelter dengan luas 10.500 meter persegi. Kemudian, di PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) penyitaan dilakukan pada smelter seluas 85.863 meter persegi.
Lalu, smelter PT Tinindo Internusa (TI) seluas 84.660 meter persegi dan di PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) 57.825 meter persegi.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda