Wanti-wanti Soal Pembatasan BBM Bersubsidi, Legislator Beri Catatan Ini
Jum'at, 24 Mei 2024 - 16:37 WIB
JAKARTA - Rencana Pemerintah yang akan melaksanakan pembatasan distribusi Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi pada tahun 2025 diingatkan agar dilakukan dengan hati-hati. Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta, Pemerintah menyiapkan skenario yang tidak merugikan masyarakat kurang mampu jika kebijakan itu diberlakukan.
Mulyanto mengingatkan pembatasan distribusi BBM bersubsidi ini harus secara hati-hati diimplementasikan di lapangan, baik penetapan kriteria kendaraan bermotor maupun pentahapannya. Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan masalah baru di masyarakat.
"Sebagaimana tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2025, Pembatasan distribusi BBM bersubsidi memang sudah seharusnya dijalankan oleh Pemerintah. Wacana ini kan sudah lama berkembang, karena diketahui terjadi ketidaktepat sasaran yang memicu ketidakadilan dalam distribusi BBM bersubsidi, dimana orang kaya atau mobil mewah kedapatan masih banyak yang menggunakan BBM bersubsidi. Padahal BBM bersubsidi ini kan ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan," tutur Mulyanto dalam keterangan resminya, Jumat (24/5/2024).
Wakil Ketua Fraksi PKS ini juga melihat ketidaktepatan sasaran dalam pendistribusian BBM bersubsidi juga terjadi di sektor pertambangan dan industri, dimana kendaraan tambang, industri dan perkebunan yang semestinya tidak menggunakan BBM bersubsidi ini, ternyata di lapangan diketahui masih menggunakan BBM ini.
"Jadi Pemerintah wajib menertibkan soal distribusi BBM ini dengan merevisi Perpres terkait, agar semakin berkeadilan. Teknisnya sendiri masih belum dibahas di Komisi VII DPR RI. Mungkin sebentar lagi, setelah kita menuntaskan pembahasan asumsi makro RAPBN 2025," urai Mulyanto.
Untuk diketahui Pemerintah bermaksud melakukan pembatasan distribusi BBM bersubsidi, agar terjadi pengurangan konsumsi BBM Solar dan Pertalite pada tahun 2025.
Rencana itu tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2025, sebagaimana disampaikan Pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 20 Mei 2024.Target pengurangan konsumsi BBM Solar dan Pertalite tersebut ditujukan dalam rangka transformasi subsidi dan kompensasi energi agar lebih tepat sasaran, berkeadilan, anggaran yang optimal, dan kelestarian lingkungan.
Baca Juga
Mulyanto mengingatkan pembatasan distribusi BBM bersubsidi ini harus secara hati-hati diimplementasikan di lapangan, baik penetapan kriteria kendaraan bermotor maupun pentahapannya. Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan masalah baru di masyarakat.
"Sebagaimana tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2025, Pembatasan distribusi BBM bersubsidi memang sudah seharusnya dijalankan oleh Pemerintah. Wacana ini kan sudah lama berkembang, karena diketahui terjadi ketidaktepat sasaran yang memicu ketidakadilan dalam distribusi BBM bersubsidi, dimana orang kaya atau mobil mewah kedapatan masih banyak yang menggunakan BBM bersubsidi. Padahal BBM bersubsidi ini kan ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan," tutur Mulyanto dalam keterangan resminya, Jumat (24/5/2024).
Wakil Ketua Fraksi PKS ini juga melihat ketidaktepatan sasaran dalam pendistribusian BBM bersubsidi juga terjadi di sektor pertambangan dan industri, dimana kendaraan tambang, industri dan perkebunan yang semestinya tidak menggunakan BBM bersubsidi ini, ternyata di lapangan diketahui masih menggunakan BBM ini.
"Jadi Pemerintah wajib menertibkan soal distribusi BBM ini dengan merevisi Perpres terkait, agar semakin berkeadilan. Teknisnya sendiri masih belum dibahas di Komisi VII DPR RI. Mungkin sebentar lagi, setelah kita menuntaskan pembahasan asumsi makro RAPBN 2025," urai Mulyanto.
Untuk diketahui Pemerintah bermaksud melakukan pembatasan distribusi BBM bersubsidi, agar terjadi pengurangan konsumsi BBM Solar dan Pertalite pada tahun 2025.
Rencana itu tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2025, sebagaimana disampaikan Pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 20 Mei 2024.Target pengurangan konsumsi BBM Solar dan Pertalite tersebut ditujukan dalam rangka transformasi subsidi dan kompensasi energi agar lebih tepat sasaran, berkeadilan, anggaran yang optimal, dan kelestarian lingkungan.
(akr)
tulis komentar anda