Dasar Pemotongan Gaji Pegawai Swasta Buat Tapera per Tanggal 10 , Wajib Daftar 2027
Senin, 27 Mei 2024 - 17:11 WIB
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) masih mendominasi peserta Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ), namun selanjutnya BP Tapera tengah melirik pekerja formal swasta dan pekerja informal atau pekerja mandiri untuk digaet. Ke depannya sesuai dengan peraturan pemerintah untuk pegawai swasta wajib menjadi peserta di tahun 2027.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pasal 68 pemberi kerja swasta mendaftarkan pekerjanya selambat-lambatnya 7 tahun setelah PP diundangkan.
Pihak swasta sendiri diberikan relaksasi selama 7 tahun untuk memutuskan apakah ingin berpartisipasi dalam iuran BP Tapera atau tidak. Setelahnya, seluruh instansi dan perusahaan di Tanah Air wajib terdaftar pada program tersebut.
BP Tapera sendiri telah menyiapkan sejumlah strategi di antara menyiapkan tata kelola, komunikasi yang terarah hingga peningkatan values kepada masyarakat. Lalu, siapa saja sebenarnya yang wajib terdaftar sebagai peserta Tapera?
Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan.
Mengutip Pasal 7 PP Nomor 25/2020, peserta tersebut calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah.
Berdasarkan PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah telah menunjuk BP Tapera sebagai badan/lembaga yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan di bawah Rp8 juta agar dapat memiliki hunian pertama yang layak.
Baca Juga
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pasal 68 pemberi kerja swasta mendaftarkan pekerjanya selambat-lambatnya 7 tahun setelah PP diundangkan.
Pihak swasta sendiri diberikan relaksasi selama 7 tahun untuk memutuskan apakah ingin berpartisipasi dalam iuran BP Tapera atau tidak. Setelahnya, seluruh instansi dan perusahaan di Tanah Air wajib terdaftar pada program tersebut.
Baca Juga
BP Tapera sendiri telah menyiapkan sejumlah strategi di antara menyiapkan tata kelola, komunikasi yang terarah hingga peningkatan values kepada masyarakat. Lalu, siapa saja sebenarnya yang wajib terdaftar sebagai peserta Tapera?
Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan.
Mengutip Pasal 7 PP Nomor 25/2020, peserta tersebut calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah.
Berdasarkan PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah telah menunjuk BP Tapera sebagai badan/lembaga yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan di bawah Rp8 juta agar dapat memiliki hunian pertama yang layak.
tulis komentar anda