Gaji Karyawan Dipotong Tapera, Beban Kelas Menengah RI Makin Berat
Selasa, 28 Mei 2024 - 13:54 WIB
JAKARTA - Peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) pada 20 Mei 2024 menjadi sorotan, karena gaji pegawai swasta dan pekerja lain juga akan dipotong. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama mengatakan, aturan itu akan berdampak luas bagi masyarakat.
"Adanya ketentuan baru ini menyebabkan aturan Tapera ini tentunya akan memiliki dampak yang sangat luas. Banyak orang akan terkena aturan ini," kata Suryadi saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).
Kendati demikian, Suryadi meminta Pemerintah agar bisa memperhatikan golongan masyarakat kelas menengah. Terkhusus, bagi mereka yang sudah memiliki rumah baik dengan membelinya atau dari warisan orang tua, tapi masih juga diwajibkan untuk ikut program ini.
Merujuk PP yang belum direvisi, kata Suryadi, simpanan peserta non-masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa diambil setelah kepesertaan Tapera berakhir, yaitu karena telah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut.
"F-PKS mengusulkan golongan kelas menengah ini dapat dibantu untuk dapat membeli properti yang produktif seperti misalnya ruko dan sebagainya. Sehingga dengan demikian akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah," katanya.
Merujuk penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) tahun 2023, Ia menerangkan, kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo (Jokowi) cenderung melupakan kelas menengah saat ini.
Padahal, kata dia, pemerintah harus fokus pada pengembangan kelas menengah yang kuat dan inovatif karena mereka adalah motor utama pembangunan jangka panjang.
"Adanya ketentuan baru ini menyebabkan aturan Tapera ini tentunya akan memiliki dampak yang sangat luas. Banyak orang akan terkena aturan ini," kata Suryadi saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).
Kendati demikian, Suryadi meminta Pemerintah agar bisa memperhatikan golongan masyarakat kelas menengah. Terkhusus, bagi mereka yang sudah memiliki rumah baik dengan membelinya atau dari warisan orang tua, tapi masih juga diwajibkan untuk ikut program ini.
Merujuk PP yang belum direvisi, kata Suryadi, simpanan peserta non-masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa diambil setelah kepesertaan Tapera berakhir, yaitu karena telah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut.
"F-PKS mengusulkan golongan kelas menengah ini dapat dibantu untuk dapat membeli properti yang produktif seperti misalnya ruko dan sebagainya. Sehingga dengan demikian akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah," katanya.
Baca Juga
Merujuk penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) tahun 2023, Ia menerangkan, kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo (Jokowi) cenderung melupakan kelas menengah saat ini.
Padahal, kata dia, pemerintah harus fokus pada pengembangan kelas menengah yang kuat dan inovatif karena mereka adalah motor utama pembangunan jangka panjang.
Lihat Juga :
tulis komentar anda