Kemenperin Sangkal Keterlambatan Impor Bahan Peledak Terkendala Pertek
Sabtu, 01 Juni 2024 - 20:21 WIB
Kemenperin mengklarifikasi soal keterlambatan impor bahan peledak yang dilakukan Pindad terkendala pertek. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah soal keterlambatan impor bahan peledak yang dilakukan PT Pindad (Persero) akibat terkendala pertimbangan teknis (pertek).
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengaku telah melakukan penelusuran permintaan rekomendasi impor dari Pindad pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta terhadap keluhan atas pelayanan publik yang diberikan Kemenperin, serta melakukan klarifikasi kepada PT Pindad.
"Dari hasil penelusuran Kemenperin, ditemukan informasi berikut. Pertama, tidak ada permohonan Pertek (untuk perizinan impor) bahan peledak dari PT Pindad (Persero) yang masuk dalam SIINAs Kemenperin pada bulan Maret-April 2024," kata Febri, di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Baca Juga: Kisah Arya Damar: Ahli Bahan Peledak Kerajaan Majapahit, Ayah Tiri Raden Patah
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengaku telah melakukan penelusuran permintaan rekomendasi impor dari Pindad pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta terhadap keluhan atas pelayanan publik yang diberikan Kemenperin, serta melakukan klarifikasi kepada PT Pindad.
"Dari hasil penelusuran Kemenperin, ditemukan informasi berikut. Pertama, tidak ada permohonan Pertek (untuk perizinan impor) bahan peledak dari PT Pindad (Persero) yang masuk dalam SIINAs Kemenperin pada bulan Maret-April 2024," kata Febri, di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Baca Juga: Kisah Arya Damar: Ahli Bahan Peledak Kerajaan Majapahit, Ayah Tiri Raden Patah
Lihat Juga :