Kemenperin Sangkal Keterlambatan Impor Bahan Peledak Terkendala Pertek

Sabtu, 01 Juni 2024 - 20:21 WIB
Kemenperin mengklarifikasi soal keterlambatan impor bahan peledak yang dilakukan Pindad terkendala pertek. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah soal keterlambatan impor bahan peledak yang dilakukan PT Pindad (Persero) akibat terkendala pertimbangan teknis (pertek).

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengaku telah melakukan penelusuran permintaan rekomendasi impor dari Pindad pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta terhadap keluhan atas pelayanan publik yang diberikan Kemenperin, serta melakukan klarifikasi kepada PT Pindad.

"Dari hasil penelusuran Kemenperin, ditemukan informasi berikut. Pertama, tidak ada permohonan Pertek (untuk perizinan impor) bahan peledak dari PT Pindad (Persero) yang masuk dalam SIINAs Kemenperin pada bulan Maret-April 2024," kata Febri, di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).





Menurut dia, berdasarkan Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024 ditemukan bahwa perizinan impor, baik Pertek atau Rekomendasi Impor, untuk bahan peledak untuk industri komersial dengan kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan oleh kementerian/lembaga lain dan bukan oleh Kemenperin.

Dia menjelaskan Kemenperin telah menerbitkan 1.086 Pertek terkait komoditas Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada periode tersebut. Namun, PI yang diterbitkan oleh Kemendag terkait dengan sejumlah pertek tersebut hanya sejumlah 821 PI.

"Kami juga telah melakukan penelusuran pada peraturan perundang-undangan terkait impor bahan peledak. Kami menyimpulkan Mendag telah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin terkait dengan tertahannya kontainer impor bahan peledak PT Pindad di Pelabuhan adalah karena lambat menerbitkan pertek impor. Padahal penyebab tertahannya kontainer bahan peledak PT Pindad tersebut disebabkan karena terlambat terbitnya Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag," kata Febri.

Kemenperin justru menyampaikan agar Kemendag sebaiknya mencermati masalahnya sendiri, tentang lamanya waktu terbit PI dari Kemendag selama masa kebijakan lartas diberlakukan pada bulan Maret-Mei 2024. Kemenperin mempertanyakan mengapa justru PI Kemendag terbit lebih sedikit dan lebih lama dari terbitnya Pertek Kemenperin.

"Hal ini juga membuktikan bahwa penyebab menumpuknya kontainer berisi barang impor di Pelabuhan bukan disebabkan oleh Pertek yang diterbitkan Kemenperin, melainkan karena terlambat terbitnya PI Kemendag," kata Febri, menyinggung masalah sebelumnya saat ribuan kontainer tertahan di pelabuhan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More