Siap-siap! Tarif Jalan Tol Dalam Kota Akan Segera Naik
Senin, 09 September 2024 - 19:19 WIB
JAKARTA - Pengguna jalan Tol Dalam Kota perlu mempersiapkan saldo uang elektronik tambahan. Sebab, bakal ada penyesuaian tarif pada ruas tol tersebut dalam waktu dekat.
Ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan diantaranya; Cawang - Tomang - Pluit dan ruas tol Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Pluit. Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.
Seperti yang diumumkan melalui akun instagram resmi @jasamargametropolitan sebagai anak Usaha PT Jasa Marga (Persero) selaku operator tol tersebut, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," tulis akun instagram @jasamargametropolitan dikutip Senin (9/9/2024).
Sekedar informasi tambahan, Jalan Tol Dalam kota sendiri membentang sepanjang 45 km yang terbagi dalam 3 ruas. Seperti Ruas Cawang - Tomang - Pluit sepanjang 23 km, ruas tol Pluit - Tanjung Priok, dan ruas tol Cawang - Tanjung Priok.
Meski demikian, Jasa Marga atau CMNP (Citra Marga Nusaphala Persada) selaku operator tersebut belum mengumumkan tarif terbaru atas kenaikan tol dalam kota tersebut.
Adapun tarif tol dalam kota saat ini sebagai berikut:/
Gol. I: Rp10.500
Gol. II dan III: Rp15.500
Gol. IV dan V: Rp17.500.
Ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan diantaranya; Cawang - Tomang - Pluit dan ruas tol Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Pluit. Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.
Seperti yang diumumkan melalui akun instagram resmi @jasamargametropolitan sebagai anak Usaha PT Jasa Marga (Persero) selaku operator tol tersebut, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," tulis akun instagram @jasamargametropolitan dikutip Senin (9/9/2024).
Sekedar informasi tambahan, Jalan Tol Dalam kota sendiri membentang sepanjang 45 km yang terbagi dalam 3 ruas. Seperti Ruas Cawang - Tomang - Pluit sepanjang 23 km, ruas tol Pluit - Tanjung Priok, dan ruas tol Cawang - Tanjung Priok.
Meski demikian, Jasa Marga atau CMNP (Citra Marga Nusaphala Persada) selaku operator tersebut belum mengumumkan tarif terbaru atas kenaikan tol dalam kota tersebut.
Baca Juga
Adapun tarif tol dalam kota saat ini sebagai berikut:/
Gol. I: Rp10.500
Gol. II dan III: Rp15.500
Gol. IV dan V: Rp17.500.
(fch)
tulis komentar anda