Prudential Syariah Berinovasi Beri Perlindungan Risiko Penyakit Kritis

Minggu, 06 Oktober 2024 - 20:24 WIB
Prudential Syariah berpartisipasi dalam FinExpo 2022 di Mal Central Park, Jakarta. FOTO/Arif Julianto
JAKARTA - PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) hadirkan inovasi terbaru, PRUCritical Amanah, asuransi jiwa tradisional syariah yang memberikan manfaat perlindungan yang komprehensif untuk risiko penyakit kritis, mulai dari tahap awal hingga tahap akhir, atau jika terjadinya risiko meninggal dunia yang memberikan santunan kepada penerima manfaat.

Penyakit kritis atau biasa dikenal dengan critical illness adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi medis pasien yang mengakibatkan kritis, kronis, membutuhkan tindakan yang lebih lanjut atau menyebabkan kematian.





Penyakit kritis mulai mengintai di usia produktif bahkan menjadi penyebab utama kematian secara global. Di tahun 2023 saja, tercatat 41 juta jiwa meninggal setiap tahun akibat penyakit kritis, hal ini menekankan urgensi akan perlindungan dari risiko penyakit kritis lebih awal dan menyeluruh. Bahkan di Indonesia, jumlah penyakit kritis terus meningkat sebesar 28% dari Rp23 juta menjadi Rp29 juta kasus di 2023.

"Melihat tren kenaikan penyakit kritis dan biaya pengobatannya yang terjadi secara global maupun di Indonesia, kami berkomitmen menghadirkan high quality product melalui PRUCritical Amanah. Dengan solusi perlindungan lebih awal, jika terjadi risiko penyakit kritis, penderita dapat fokus pada proses penyembuhan yang lebih maksimal dan lebih

siap secara finansial," ujar Presiden Direktur Prudential Syariah Iskandar Ezzahuddin dalam acara peluncuran, baru-baru ini.

Pada kesempatan yang sama, Head of Product Management Prudential Syariah Ika Meynita menjelaskan lebih lanjut terkait manfaat PRUCritical Amanah. Manfaat utama dari PRUCritical Amanah meliputi perlindungan komprehensif untuk penyakit kritis sejak tahap awal, bebas pembayaran kontribusi sejak terdiagnosis tahap awal dan manfaat akhir kepesertaan sebesar hingga 100% Santunan Asuransi.

"Manfaat perlindungan penyakit kritis tahap awal memberikan Santunan Asuransi sebesar 25% atau maksimum Rp1 miliar dan peserta juga dibebaskan dari pembayaran sisa kontribusi setelah pengajuan klaim disetujui, sehingga peserta yang terdiagnosis dapat fokus terhadap proses pemulihan," kata dia.

Lihat SINDOphoto: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sambut Hari Pelanggan Nasional

Sedangkan sisa santunan asuransi akan dibayarkan jika peserta kembali terdiagnosis tahap akhir atau ketika terjadi risiko meninggal dunia. Produk ini juga menyediakan plan yang memberikan manfaat akhir kepesertaan hingga 100% Santunan Asuransi yang akan diterima peserta pada usia 85 tahun dan manfaat tersebut dapat digunakan untuk kelangsungan hidup di masa depan.

"Rangkaian produk PRUCritical Amanah merupakan bentuk langkah yang telah disiapkan oleh Prudential Syariah untuk keluarga Indonesia dalam menghadapi risiko hidup atas kondisi penyakit kritis," kata dia.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More