China dan Amerika Terapkan Peningkatan Pengawasan Kapal Internasional
Senin, 21 Oktober 2024 - 21:16 WIB
JAKARTA - Dalam laporan Pantai Amerika Serikat (US Coast Guard) mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah kapal yang ditahan selama inspeksi Port State Control (PSC) pada tahun 2023. Rasio penahanan meningkat menjadi 1,22%, dengan 101 dari 8.300 kapal yang diperiksa berdasarkan aturan SOLAS mengalami penahanan.
Sebagian besar pelanggaran terjadi pada sistem keselamatan kebakaran (fire safety systems) dan peralatan penyelamat jiwa (life saving appliances).
Tidak hanya di Amerika Serikat, China juga mengalami peningkatan kasus penahanan kapal di tahun 2023. China Maritime Safety Administration melaporkan telah menahan 358 dari 6.707 kapal yang diperiksa, jumlah yang 5,23% lebih tinggi dibandingkan rata-rata detensi di bawah Paris MoU dan Tokyo MoU.
Tren peningkatan ini diperkirakan akan terus berlanjut pada 2024 seiring dengan kampanye intensifikasi inspeksi oleh beberapa negara.
Staff Ahli Menkomarves Bidang Hukum Laut, Okto Irianto mengatakan, penyebab banyaknya kapal ditahan dikarenakan temuan pada sistem permesinan dan kelistrikan. Salah satunya di China, inspeksi difokuskan pada permesinan dan sistem kelistrikan kapal (machinery and electrical), yang sering kali mengalami masalah serius.
"Malfungsi mesin sering terjadi akibat kurangnya pemeliharaan berkala, usia mesin yang sudah tua, serta penggunaan suku cadang yang tidak sesuai standar serta kesalahan dalam pengoperasian kapal yang melanggar prosedur keselamatan," katanya.
Sementara itu, masalah kelistrikan banyak disebabkan oleh instalasi yang tidak aman, kabel rusak, atau kurangnya perawatan yang tepat. "Kesalahan dalam sistem distribusi listrik dapat menyebabkan korsleting dan memicu kebakaran, mengancam keselamatan kapal," katanya.
Dengan meningkatnya pengawasan internasional, perusahaan pelayaran memegang tanggung jawab besar untuk memastikan kapal-kapal mereka memenuhi standar yang ditetapkan.
Hal ini berdasarkan ketetapan aturan Organisasi Maritim Internasional (IMO) tentang standar keselamatan kapal-kapal. Apalagi, Indonesia merupakan salah satu negara anggota IMO yang berperan aktif dalam perlindungan lingkungan maritim.
Dalam hal ini aturan yang ditetapkan oleh IMO adalah pemeliharaan yang tepat dan berkala, terutama pada mesin dan sistem kelistrikan, adalah kunci untuk mencegah penahanan kapal, menghindari gangguan operasional, dan menjaga keselamatan awak.
Sebagian besar pelanggaran terjadi pada sistem keselamatan kebakaran (fire safety systems) dan peralatan penyelamat jiwa (life saving appliances).
Baca Juga
Tidak hanya di Amerika Serikat, China juga mengalami peningkatan kasus penahanan kapal di tahun 2023. China Maritime Safety Administration melaporkan telah menahan 358 dari 6.707 kapal yang diperiksa, jumlah yang 5,23% lebih tinggi dibandingkan rata-rata detensi di bawah Paris MoU dan Tokyo MoU.
Tren peningkatan ini diperkirakan akan terus berlanjut pada 2024 seiring dengan kampanye intensifikasi inspeksi oleh beberapa negara.
Staff Ahli Menkomarves Bidang Hukum Laut, Okto Irianto mengatakan, penyebab banyaknya kapal ditahan dikarenakan temuan pada sistem permesinan dan kelistrikan. Salah satunya di China, inspeksi difokuskan pada permesinan dan sistem kelistrikan kapal (machinery and electrical), yang sering kali mengalami masalah serius.
"Malfungsi mesin sering terjadi akibat kurangnya pemeliharaan berkala, usia mesin yang sudah tua, serta penggunaan suku cadang yang tidak sesuai standar serta kesalahan dalam pengoperasian kapal yang melanggar prosedur keselamatan," katanya.
Sementara itu, masalah kelistrikan banyak disebabkan oleh instalasi yang tidak aman, kabel rusak, atau kurangnya perawatan yang tepat. "Kesalahan dalam sistem distribusi listrik dapat menyebabkan korsleting dan memicu kebakaran, mengancam keselamatan kapal," katanya.
Dengan meningkatnya pengawasan internasional, perusahaan pelayaran memegang tanggung jawab besar untuk memastikan kapal-kapal mereka memenuhi standar yang ditetapkan.
Baca Juga
Hal ini berdasarkan ketetapan aturan Organisasi Maritim Internasional (IMO) tentang standar keselamatan kapal-kapal. Apalagi, Indonesia merupakan salah satu negara anggota IMO yang berperan aktif dalam perlindungan lingkungan maritim.
Dalam hal ini aturan yang ditetapkan oleh IMO adalah pemeliharaan yang tepat dan berkala, terutama pada mesin dan sistem kelistrikan, adalah kunci untuk mencegah penahanan kapal, menghindari gangguan operasional, dan menjaga keselamatan awak.
(akr)
tulis komentar anda