Pengamat: Imbauan Kejagung Bukti BBM Pertamina Sesuai Standar

Kamis, 06 Maret 2025 - 11:53 WIB
Pernyataan Kejagung agar masyarakat tidak khawatir soal kualitas produk BBM usai diuji Lemigas diapresiasi. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Imbauan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar masyarakat tidak meninggalkan Pertamina diapresiasi praktisi migas. Imbauan tersebut dinilai bisa meredakan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas bahan bakar minyak (BBM) terkait kasus dugaan korupsi dalamimpor bahan bakar oleh anak usaha Pertamina.

Baca Juga: Gelar Rapat Tertutup dengan DPR, Jampidsus: Jangan Khawatir Beli Produk Pertamina



"Penegasan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap produk BBM Pertamina ini bisa dimaknai bahwa pihak Kejaksaan Agung pun tidak meragukan kualitasBBMyang saat ini beredar dinegeri ini," kata pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria dalam keterangan pers, Kamis (6/3/2025).

Sofyano menilai, pernyataan Jampidsus tersebut sekaligus bisa dimaknai bahwa Kejaksaan Agung sudah meyakini bahwa produk BBM Pertamina sesuai standar yang berlaku setelah dilakukan uji kualitas oleh Lemigas sebagai lembaga yang berwenang untuk itu. Pernyataan imbauan Jampidsus Kejagung tersebut menurutnya juga menjadi bukti kepedulian terhadap BUMN untuk tetap menjalankan perannya memenuhi kebutuhan energidi negeri ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!